Kekerasan perempuan dan anak di Parigi Moutong turun

id Dp3a, Kartikowati, kekerasan anak, kekerasan perempuan, perlindungan anak, Parigi Moutong, sulteng

Kekerasan perempuan dan anak di Parigi Moutong turun

Kepala Bidang Perlindungan Perempuan, Perlindungan Khusus Anak dan Pemenuhan Hak Anak DP3AP2K Parigi Moutong, Kartikowati. ANTARA/Moh Ridwan

Kekerasan perempuan dan anak di tahun 2020 sebanyak 66 kasus, sedangkan tahun 2019 ada 82 kasus
Parigi (ANTARA) - Pemerintah Parigi Moutong, Sulawesi Tengah menyebutkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di kabupaten itu cenderung menurun pada tahun 2020.

"Kekerasan perempuan dan anak di tahun 2020 sebanyak 66 kasus, sedangkan tahun 2019 ada 82 kasus," kata Kepala Bidang Perlindungan Perempuan, Perlindungan Khusus Anak dan Pemenuhan Hak Anake Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2K) Parigi Moutong Kartikowati di Parigi, Selasa.

Dia menjelaskan penurunan kasus tersebut, karena pemerintah masif melakukan kampanye terkait Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga hingga ke desa, sehingga, masyarakat mulai memahami dampak dan sanksi jika terjadi kasus yang menimpa perempuan dan anak.

"Apa yang kami lakukan adalah bentuk komitmen Pemkab Parigi Moutong lintas instansi, bahkan melibatkan pemangku kepentingan dan tokoh-tokoh masyarakat sebagai upaya mengakhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak," ujar Kartikowati.

Menurut dia, pelibatan pemangku kepentingan dan tokoh-tokoh di seluruh wilayah kabupaten itu sangat membantu pemerintah dalam mengentaskan kasus kekerasan, baik kekerasan fisik, psikis, pelecehan seksual maupun penelantaran anak.

Tercatat, dari 66 kasus tersebut, pelecehan seksual masih dominan di kabupaten itu, khususnya terhadap anak-anak sebagai kelompok rentan kekerasan, yakni 23 kasus dan lima kasus menimpa perempuan dewasa. Selanjutnya, kekerasan dalam rumah tangga 18 kasus, lima kasus lainnya, yakni kekerasan fisik terhadap anak dan dua kasus kekerasan psikis.

"Pada penyelesaian perkara kasus-kasus kekerasan terdapat 63 laporan polisi, diselesaikan secara kekeluargaan 27 kasus, selesai di Kejaksaan 19 perkara dan tiga perkara lainnya diselesaikan lewat pengadilan," kata Kartikowati.

Dia menambahkan dalam penanganan perkara, baik anak sebagai korban maupun anak sebagai pelaku, pihaknya tetap melakukan pendampingan dengan menggandeng aparat penegak hukum.

"Kasus anak sebagai pelaku yang boleh dinaikkan status hukumnya ke pidana, antara lain pembunuhan, penyalahgunaan narkoba dan kasus asusila berat," kata Kartikowati.