Pemkab Morowali Utara izinkan mudik hanya di Morowali cegah COVID-19

id Sulteng ,Palu,Sandi ,Mudik

Pemkab Morowali Utara  izinkan mudik hanya di Morowali cegah COVID-19

Pemudik menunggu pemberangkatan dengan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Terminal Angkutan Darat Tipo, Palu, Sulawesi Tengah, Senin (3/5/2021). Sejumlah warga yang akan merayakan Idul Fitri di kampung halaman dan berada di luar wilayah aglomerasi memilih berangkat lebih awal untuk menghindari ketentuan pelarangan mudik. ANTARA FOTO/Basri Marzuki/rwa

Palu (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Morowali Utara (Morut) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengizinkan warga mudik dengan skema aglomerasi yakni hanya di wilayah Kabupaten Morowali yang berbatasan langsung dengan Morut.



"Larangan berlaku pada 6 Mei sampai 17 Mei. Dikecualikan bagi pelaku perjalanan dinas, rujukan sakit atau kedukaan dengan tetap memenuhi persyaratan bagi pelaku perjalanan," kata Bupati Morut dr. Delis Julkarson Hehi sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran Bupati Morut Nomor 1885/0120/DINKES/V/2021 tentang penindakan mudik Hari Raya Idul Fitri dan upaya pengendalian penyebaran COVID-19 selama bulan Suci Ramadhan yang diterima ANTARA di Kota Palu, Sabtu.



Ia menyatakan pelaku perjalanan yang diizinkan keluar dan masuk wilayah Morut tersebut wajib menyertakan surat keterangan pemeriksaan rapid antigen atau polymerase chain reaction (PCR) dengan hasil negatif COVID-19.



Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan reaktif atau positif COVID-19, lanjut dia, maka pelaku perjalanan yang diizinkan tersebut diwajibkan kembali ke daerah asal atau melakukan koordinasi dengan kepala desa tujuan dan dapat melanjutkan perjalanan apabila kepala desa tujuan bersedia menerima dan melakukan sosialisasi.



"Untuk memudahkan penulusuran atau tracking jika ada pelaku perjalanan yang terkonfimasi COVID-19 maka disampaikan kepada seluruh kepada desa agar memantau setiap tamu yang masuk dalam desa dan wajib lapor 1 x 24 jam serta mengisi buku tamu,"ujarnya.



Selain itu Delis menyatakan larangan juga berlaku bagi kendaraan angkutan umum atau pribadi. Dikecualikan bagi kendaraan angkutan logistik bahan makanan, bahan bangunan, hasil bumi, dan hasil perkebunan.



"Logistik bahan-bahan alat kesehatan, kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM), dan ambulance dengan tetap memenuhi persyaratan bagi pelaku perjalanan yang telah ditentukan,"tambahnya.



Ia menerangkan Pemkab Morut mendirikan posko penyekatan lintas batas Provinsi Sulteng di Desa Dolupo Karya dan Desa Saeniba.



Sementara itu posko penyekatan lintas kabupaten antara lain di Desa Tiwaa, Desa Tambale, Desa Malino Jaya dan Desa Keuno.