Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyampaikan pemerintah memutuskan untuk syarat perjalanan udara dari dan ke Pulau Jawa dan Bali tidak lagi diwajibkan menjalani tes PCR, melainkan hanya tes swab antigen.
"Untuk perjalanan udara akan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR tetapi cukup menggunakan tes antigen," papar Menko Muhadjir Effendy dalam acara Konferensi Pers PPKM yang diikuti di Jakarta, Senin.
Menurut dia, keputusan ini merupakan usulan dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
"Sama dengan yang sudah diberlakukan untuk wilayah di luar Pulau Jawa non-Bali sesuai dengan usulan dari Bapak Mendagri," katanya.
Sebelumnya pemerintah mewajibkan calon penumpang pesawat terbang dari dan menuju Jawa dan Bali memiliki hasil RT-PCR yang sampelnya diambil 2×24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksinasi minimal dosis pertama.
Berita Terkait
Pelaku judi online bisa dikenai sanksi sesuai KUHP
Rabu, 19 Juni 2024 16:33 Wib
Airlangga: Bansos korban judi daring tak masuk anggaran saat ini
Senin, 17 Juni 2024 12:01 Wib
Jokowi beri perhatian khusus mantan presiden hadir di HUT Ke-79 RI
Senin, 10 Juni 2024 12:44 Wib
Ini langkah langkah pemerintah untuk atasi stunting
Kamis, 4 Januari 2024 15:56 Wib
Pengungsi Rohingya yang diduga memiliki KTP mesti ditelisik
Senin, 18 Desember 2023 14:10 Wib
Muhadjir Effendy dorong para santri jadi pemimpin pada masa mendatang
Kamis, 9 November 2023 6:10 Wib
Pendidikan karakter harus dimulai sedini mungkin
Selasa, 24 Oktober 2023 14:17 Wib
Menko PMK minta PIKI berkontribusi wujudkan Indonesia Maju
Minggu, 8 Oktober 2023 14:32 Wib