"Selain bertujuan penataan sebagai desa, lanjut dia, pemekaran Dongidongi juga diharapkan akan menjadi salah satu solusi dalam penanganan maraknya pertambangan emas ilegal," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Poso Frits Sam Purnama Kondori yang dihubungi dari Palu Minggu (30/1),
Sebab, menurut dia, nantinya akan mempermudah pihak aparat keamanan maupun pemerintah daerah, mendeteksi keberadaan para penambang-penambang ilegal dari berbagai daerah.
Ia mengatakan, kewenangan pemekaran desa telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mana pemerintah daerah berhak untuk melakukan penataan desa.
"Sehingga terhitung sejak 27 Januari 2022, Dongidongi bukan lagi salah satu dusun dari Desa Sedoa, Kepala Desanya telah dilantik sebagai Pelaksana Tugas (Plt) selama tiga tahun ke depan oleh Bupati Poso, dan akan melaporkan tugasnya per enam bulan," kata Frits Sam.
Ia menjelaskan saat ini pihaknya telah mendaftarkan registrasi pemekaran Dongidongi sebagai desa definitif ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan selanjutnya menunggu hasil evaluasi dalam jangka tiga tahun sebelum dinaikkan status menjadi desa definitif.
Ia mengemukakan jumlah penduduk Dongidongi telah mencapai 700 kepala keluarga (KK) dan panjang wilayah desa itu sekitar 8 kilometer, sehingga berdasarkan UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa menyebutkan minimal 400 KK dalam syarat pemekaran.
"Meski begitu, 30 persen dalam penggunaan anggaran akan tetap disubsidi oleh desa induk, yakni Desa Sedoa, sedangkan sisanya berada dalam tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Poso," ujarnya.
Ia mengemukakan pemekaran desa tersebut untuk mewujudkan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan, dan juga mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta percepatan peningkatan kualitas publik yang berdaya saing.
"Kawasan Dongidongi memiliki modal besar untuk berkembang untuk dilirik investor, oleh karena itu masyarakat harus memacu kreativitas agar potensi desa dapat terkelola dan dimanfaatkan menjadi pendapatan asli desa yang dipergunakan dengan sebaik-baiknya," tuturnya.
Ia juga menyampaikan pihaknya akan melakukan pengalihan Kartu Tanda Penduduk (KTP), dari Desa Sedoa menjadi Desa Dongidongi.
"Yang bukan ber KTP Dongidongi akan ketahuan nanti, sehingga aparat tertibkan mereka, agar tambang itu dalam arahan Bupati Poso cukup untuk masyarakat setempat," demikian Frits Sam.