Pemkab Morut upayakan selesaikan RDTR Kota Kolonodale

id Sulteng,sandi,palu,ppkm,morut ,rdtr,pupr

Pemkab Morut  upayakan selesaikan RDTR Kota Kolonodale

Bupati Morut dr. Delis Julkarson Hehi. ANTARA/HO-Media Center Pemkab Morut

Morowali Utara (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali Utara (Morut), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) terus berupaya mempercepat penyelesaian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Kolonodale yang ditetapkan sebagai ibu kota Kabupaten Morut.

“Selama ini cukup banyak pihak yang mempertanyakan kenapa pembangunan di Kota Kolonodale tidak segera dilakukan. Atas pertanyaan ini, saya selalu tegaskan bahwa saya tidak akan membangun Kota Kolonodale sepotong-sepotong. Kota ini harus didesain secara matang untuk kepentingan jangka panjang," katanya, Kamis.

Ia menerangkan jika ingin membangun Kota Kolonodale dengan baik, tidak bisa hanya dengan cara melakukan perbaikan sarana dan prasarana, sementara yang bermasalah seperti air tersumbat, jalan berlubang dan lainnya tidak diatasi. Dalam RDTR yang disusun mengatur itu semua agar persoalan yang ada dapat teratasi.

Untuk itu, lanjutnya, sejak awal ia berkonsultasi dan menjalin kerjasama dengan perguruan tinggi khususnya ahli tata ruang dari Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Universitas Hasanuddin Makassar.

"Tujuannya adalah agar para pakar yang punya keahlian di bidang tata kota bisa membantu mendesain dalam bentuk tiga dimensi, master plan dan zonasi dalam RDTR Kota Kolonodale untuk kepentingan jangka panjang," ujarnya.

dr. Delis menerangkan setelah tim ahli selesai mendesain Kota Kolonodale dalam RDTR, nantinya jelas pembagian fungsi dan pemanfaatan setiap wilayah seperti letak ruang publik, letak perkantoran, pertokoan, dan sebagainya.

Menurutnya, hal ini juga akan mempermudah dalam menentukan alokasi anggaran untuk pembangunan di setiap wilayah di Kota Kolonodale seperti pembangunan di wilayah mana saja yang bisa dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Bepanja Daerah (APBD) kabupaten, APBD provinsi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), atau yang bisa dibiayai pihak swasta.

Ia menguraikan tahapan yang akan dilakukan dalam penyusunan RDTR kota Kolonodale dan Kabupaten Morowali Utara secara keseluruhan.

Ia menjelaskan, RDTR tersebut merupakan rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten atau kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten atau kota.

Penyusunan RDTR mencakup kawasan dengan karakteristik perkotaan, karakteristik pedesaan, dan kawasan lintas kabupaten atau kota.

Pada tahap awal, tim pakar akan mengumpulkan data sekunder seperti data wilayah administrasi, informasi kependudukan, data dan informasi bidang pertahanan, data kebencanaan dan data penting lainnya.