Pemprov Sulteng beri hibah Rp1,7 miliar kepada 11 partai politik
Palu (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memberikan dana hibah senilai Rp1,7 miliar lebih kepada sebelas partai politik yang mendapat kursi di DPRD berdasarkan hasil pemilihan legislatif tahun 2019.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sulawesi Tengah Fahruddin D Yambas, di Palu, Senin mengatakan, dana hibah yang diberikan merupakan hak konstitusional partai politik yang mendapat/memiliki kursi di DPRD Provinsi Sulteng.
"Dana hibah itu ada juknis penggunaannya di antaranya yaitu pendidikan politik, administrasi dan operasional partai politik, serta untuk pembangunan kesehatan khususnya penanganan COVID-19," kata Fahruddin D Yambas.
Ia menguraikan, 11 partai politik yang mendapat dana hibah tahun 2022 senilai Rp1,7 miliar meliputi Partai Gerindra, Partai NasDem, PKB, Hanura, PPP, PKS, PAN, Perindo, Golkar, PDIP dan Demokrat.
Sebelum mendapat dana hibah tahun 2022, kata dia, 11 partai politik itu telah diverifikasi dan telah diaudit laporan pertanggungjawaban keuangan tahun sebelumnya oleh BPK.
"Kemudian partai-partai ini bermohon kembali untuk mendapat dana hibah tahun 2022, dan Gubernur Sulteng bapak Rusdy Mastura menerima permohonan itu dan memberikan dana hibah Rp1,7 miliar lebih untuk 11 parpol itu," ungkapnya.
Fahruddin mengatakan dana hibah yang diberikan kepada partai politik tahun 2022 ini, merupakan pemberian dana hibah yang ketiga kalinya sejak tahun 2020.
"Sejak tahun 2020, Pemprov Sulteng sudah memberikan dana hibah kepada partai politik namun jumlahnya bervariasi," ujarnya.
Terkait hal itu Gubernur Sulteng Rusdy Mastura mengatakan pemberian dana hibah kepada partai politik di Sulteng masih sangat rendah. Untuk itu Pemprov Sulteng akan terus berupaya meningkatkan dana hibah kepada partai politik.
"Jika tahun depan fiskal daerah meningkat, maka tentu dana hibah untuk partai politik juga akan kami tingkatkan," ujarnya.
Rusdy Mastura juga mengajak kepada partai politik penerima bantuan dana hibah dari APBD-I agar berperan optimal dalam pembangunan daerah, terkait dengan pembangunan kesejahteraan masyarakat.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sulawesi Tengah Fahruddin D Yambas, di Palu, Senin mengatakan, dana hibah yang diberikan merupakan hak konstitusional partai politik yang mendapat/memiliki kursi di DPRD Provinsi Sulteng.
"Dana hibah itu ada juknis penggunaannya di antaranya yaitu pendidikan politik, administrasi dan operasional partai politik, serta untuk pembangunan kesehatan khususnya penanganan COVID-19," kata Fahruddin D Yambas.
Ia menguraikan, 11 partai politik yang mendapat dana hibah tahun 2022 senilai Rp1,7 miliar meliputi Partai Gerindra, Partai NasDem, PKB, Hanura, PPP, PKS, PAN, Perindo, Golkar, PDIP dan Demokrat.
Sebelum mendapat dana hibah tahun 2022, kata dia, 11 partai politik itu telah diverifikasi dan telah diaudit laporan pertanggungjawaban keuangan tahun sebelumnya oleh BPK.
"Kemudian partai-partai ini bermohon kembali untuk mendapat dana hibah tahun 2022, dan Gubernur Sulteng bapak Rusdy Mastura menerima permohonan itu dan memberikan dana hibah Rp1,7 miliar lebih untuk 11 parpol itu," ungkapnya.
Fahruddin mengatakan dana hibah yang diberikan kepada partai politik tahun 2022 ini, merupakan pemberian dana hibah yang ketiga kalinya sejak tahun 2020.
"Sejak tahun 2020, Pemprov Sulteng sudah memberikan dana hibah kepada partai politik namun jumlahnya bervariasi," ujarnya.
Terkait hal itu Gubernur Sulteng Rusdy Mastura mengatakan pemberian dana hibah kepada partai politik di Sulteng masih sangat rendah. Untuk itu Pemprov Sulteng akan terus berupaya meningkatkan dana hibah kepada partai politik.
"Jika tahun depan fiskal daerah meningkat, maka tentu dana hibah untuk partai politik juga akan kami tingkatkan," ujarnya.
Rusdy Mastura juga mengajak kepada partai politik penerima bantuan dana hibah dari APBD-I agar berperan optimal dalam pembangunan daerah, terkait dengan pembangunan kesejahteraan masyarakat.