Tersangka keempat kasus tipikor Bank Sulteng ditahan di Rutan Palu

id Kejati Sulteng, kasus korupsi, Tipikor, bank Sulteng, hukum

Tersangka keempat kasus tipikor Bank Sulteng ditahan di Rutan Palu

Gedung Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tengah. (ANTARA/Sulapto Sali)

Palu (ANTARA) -
Tersangka keempat kasus tindak pidana korupsi pemasaran kredit prapensiun dan pensiun pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Tengah tahun 2017 kini resmi ditahan di rumah tahanan kelas IIA Palu guna mempermudah penyidikan, kata Kejaksaan Tinggi Sulteng.


 


"Tersangka keempat merupakan komisaris Komisaris Utama PT Bina Arta Prima (BAP) inisial AN ditahan sejak Kamis (2/2)," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng Mohamad Ronald di Palu, Selasa.


 


Ia menjelaskan, AN dijemput penyidik dikediamannya Apartemen Bellagio Rasiden Tower B Nomor 14 Kuningan Timur Setia Budi, Jakarta Selatan pada Senin (30/01).


 


Penjemputan ini dilakukan, guna memastikan bahwa AN harus datang dan memenuhi panggilan penyidik untuk proses lebih lanjut.


 


"Upaya ini dilakukan guna mempercepat proses penyidikan," ujarnya.


 


Dikemukakannya, AN sebelumnya sudah tiga kali dilakukan pemanggilan oleh Kejaksaan, dan tersangka mengirim surat ke penyidik bahwa mohon ditanguhkan karena ada urusan keluarga.


 


"Ini sudah menjadi konsekuensi, karena kami penyidik sudah melayangkan tiga kali surat panggilan kepada tersangka," kata dia menambahkan.


 


Ia memaparkan, sebelumnya tim penyidik telah menahan tiga tersangka yakni mantan Direktur Bank Sulteng, mantan Direktur PT Bina Artha Prima (BAP) dan mantan Kadiv Kredit Bank Sulteng pada Rabu (25/01).


 


Pengembangan kasus ini berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulteng Nomor: PE 03/SR-254/PW19/5/2022 tanggal 26 Agustus 2022, yang mantan petinggi Bank Sulteng dan PT BAP diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi kurang lebih Rp7 miliar.


 


"Tiga tersangka lainnya ditahan di Rutan Polresta Palu untuk 20 hari tahap penyidikan," demikian Ronald.