Bawaslu Donggala luncurkan posko pengawalan hak pilih masyarakat

id Bawaslu ,Bawaslu Donggala,Pemuktahiran data pemilih,Pemilu 2024

Bawaslu Donggala luncurkan posko pengawalan hak pilih masyarakat

Ketua Bawaslu Kabupaten Donggala Minhar menyampaikan sambutan pada kegiatan siaga pengawasan satu tahun menuju pemilu 2024, di Donggala, Selasa (14/2/2023) (ANTARA/HO-Bawaslu Donggala)

Palu (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, meluncurkan posko pengawalan hak pilih masyarakat, untuk memastikan semua wajib pilih terakomodir dalam daftar pemilih tetap Pemilu 2024.

"Pembentukan posko pengawalan ini dilakukan berbasis masyarakat, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen masyarakat, untuk bersama - sama melakukan pengawalan dalam setiap proses dan tahapan Pemilu 2024," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Donggala Minhar, dihubungi dari Palu, Rabu. 

Peluncuran posko pengawalan hak pilih masyarakat dilakukan oleh Bawaslu Donggala dalam kegiatan siaga pengawasan satu tahun menuju pemilu 2024, di Donggala. 

Posko pengawalan hak pilih masyarakat, ujar dia, bukan hanya berfungsi untuk memastikan wajib pilih masuk dalam DPT, tetapi lebih dari itu untuk memastikan setiap pemilih dapat menyalurkan hak pilih dengan baik pada Pemilu 2024.

Berdasarkan data KPU Kabupaten Donggala menyebutkan bahwa Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode Agustus 2022 sebanyak 206.352 jiwa terdiri atas laki-laki 105.874 jiwa dan perempuan sebanyak 100.478 jiwa tersebar di 16 kecamatan.

Saat ini KPU Kabupaten Donggala sedang melakukan pemuktahiran data pemilih sebelum menetapkan daftar pemilih tetap. Dalam tahapan ini, kata Minhar, Bawaslu Donggala melakukan pengawasan ketat terkait dengan pemuktahiran data pemilih. 

"Pengawasan ketat yang kami lakukan melibatkan masyarakat melalui posko pengawalan hak pilih, hal salah satu tujuannya untuk minimalisasi potensi kerawanan," ujarnya.

Ia mengakui bahwa tahapan pemuktahiran data pemilih menjadi salah satu tahapan rawan yang disebabkan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) menggunakan jasa pihak dalam melakukan coklit. 

Potensi kerawanan lainnya adalah, ujar dia, pantarlih tidak menindaklanjuti rekomendasi jajaran pengawas pemilu, serta tidak memakai dan membawa perlengkapan coklit.

"Potensi lainnya pantarlih tidak pemilih yang tidak memenuhi syarat, tidak menempelkan stiker coklit untuk setiap satu keluarga, serta melakukan coklit menggunakan teknologi informasi dan komunikasi atau tidak mendatangani langsung wajib pemilih," ungkapnya.

Ia meminta kepada KPU Donggala agar dalam proses dan tahapan pemuktahiran data harus mendatangi langsung wajib pemilih di rumah masing - masing.