Pemkot Palu Buka Pelayanan E-ktp Di 18 Kelurahan

id ktp

Pemkot Palu Buka Pelayanan E-ktp Di 18 Kelurahan

E-KTP (Foto Antara)

Palu, (antarasulteng.com) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palu, Sulawesi Tengah, membuka pelayanan perekaman pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di 18 kecamatan untuk mempercepat pencapaian cakupan penduduk yang memiliki e-KTP.

Kepala Dinas Dukcapil Kota Palu Burhan Thoampo, di Palu, Senin menyatakan pelayanan di 18 kelurahan itu untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pembuatan e-KTP.

"Kami membuka pelayanan di tempat yaitu pelayanan langsung di 18 kelurahan agar masyarakat yang belum memiliki e-KTP dapat segera memilikinya," ungkap Burhan.

Ia mengatakan bahwa pelayanan di kelurahan-kelurahan tersebut untuk mempercepat proses pembuatan e-KTP bagi 35.000 wajib KTP yang hingga kini belum terekam sebelum batas waktu akhir perekaman tanggal 31 September 2016.

Burhan menguraikan bahwa sebelum bulan ramadhan 2016, pihaknya telah memberikan pelayanan di 28 kelurahan meliputi delapan kecamatan di kota ini. Kelurahan yang dipilih diprioritaskan pada kelurahan di pinggiran kota yang jauh dengan Kantor Disdukcapil, seperti Kelurahan Poboya, Keluraha Watusampu, Buluri, Pantoloan Baiya dan Boya, Kayumalue dan Taipa.

Namun demikian, akui dia, bentuk pelayanan `jemput bola` tersebut belum dapat mendata dan merekam semua wajib KTP di kelurahan-kelurahan karena banyak warga yang belum terekam tidak sempat hadir di tempat pelayanan.

"Kami sudah turun ke kelurahan untuk melayani masyarakat dengan memberikan pelayanan gratis dalam pengurusan e-KTP, namun masyarakat sendiri yang tampaknya belum antusias untuk membuat e-KTP," urainya.

Setelah 28 kelurahan pinggiran itu, kini pelayanan `jemput bola` digencarkan di 18 kelurahan di pusat kota seperti Kelurahan Lolu, Tatura Utara, Tatura Selatan, dan Nunu.

Ia berharap kepada seluruh aparat kelurahan, khususnya RTRW untuk lebih gencar melakukan sosialisasi di lingkungan masing-masing agar seluruh warga yang belum memiliki e-KTP segera mendatangi tempat-tempat pelayanan sebelum 30 September 2016.

Pewarta :
Editor : Rolex Malaha
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.