Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menemukan dua modus penyebab dana retribusi daerah yang dipungut dari kegiatan bongkar muat di Pelabuhan Benuo Taka berkurang sekitar Rp3 miliar sepanjang 2019 hingga 2022.
"Berkurangnya pendapatan daerah cukup besar terjadi pada 2019 dan 2021," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Penajam Paser Utara Abram Nami Putra Tambunan di Penajam, Sabtu.
Penyidik Kejari Penajam Paser Utara menemukan adanya pengurangan tonase catatan bongkar muat dan pengguna jasa pelabuhan tidak membayar retribusi.
"Tonase bongkar muat yang dilaporkan tidak sesuai fakta di lapangan, tidak dilaporkan atau wajib retribusi tidak membayar," jelasnya.
Pengguna jasa Pelabuhan Benuo Taka di Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam itu lebih dominan melakukan bongkar muat minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) dan batu bara.
Satuan tugas pemberantasan mafia pelabuhan Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara terus melakukan penelusuran pungutan retribusi Pelabuhan Benuo Taka yang diduga bermasalah tersebut.
"Pada tahap penyelidikan kami periksa 15 orang saksi yang berkaitan dengan pungutan retribusi kegiatan bongkar muat di Pelabuhan Benuo Taka," katanya.
Saksi-saksi yang dimintai keterangan itu, jelas dia, terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinas Perhubungan, Badan Pendapatan Daerah, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Bagian Hukum, serta Unit Pelaksana Tugas Pelabuhan Benuo Taka.
Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Balikpapan dimintai keterangan menyangkut aktivitas sisi laut yang menjadi kewenangan instansi tersebut.
Pengguna jasa pelabuhan sebagai wajib pajak retribusi juga diperiksa sebagai saksi dugaan penyimpangan dana pungutan retribusi bongkar muat di Pelabuhan Benuo Taka itu.
Perkara dugaan penyelewengan retribusi Pelabuhan Benuo Taka telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan, akan semakin mendalami keterangan saksi dengan memanggil dan memeriksa kembali 15 saksi tersebut, demikian Abram Nami Putra Tambunan.