Grebek Pasar BPJS TK di Mamboro jangkau 102 peserta baru

id BPJS

Grebek Pasar BPJS TK di Mamboro jangkau 102 peserta baru

Seorang pedagang Pasar Mamboro yang menjadi peserta baru berpose bersama Staf BPJS TK Palu usai menerima 'door prize' dalam Grebek Pasar di Pasar Mamboro, Minggu (16/10)(Antarasulteng.com/Istimewa)

Dengan iuran Rp16.800/bulan, peserta mendapatkan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian
Palu (antarasulteng.com) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Palu menjangkau 102 orang pedagang pasar Kelurahan Mamboro, Kota Palu, dalam program Grebek Pasaryang digelar, Minggu.

Grebek Pasar yang dipimpin Kacab BPJS Ketenagakerjaan Palu Zulkanaen Nasution itu sangat diminati pedagang pasar setempat yang banyak di antara mereka baru mengetahui manfaat BPJS Ketenagakerjaan sehingga langsung mendaftarkan diri sebagai peserta.

Zulkarnaen mengatakan bahwa Grebek Pasar merupakan agenda rutin untuk mengedukasi masyarakat khususnya pekerja bukan penerima upah seperti pedagang pasar, mengenai perlindungan sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun.

"Sasaran kami adalah tenaga kerja informal seperti pedagang pasar, tukang ojeng, tukang parkir yang aktifitas kesehariannya di pasar," kata Adhisafah, Kabid Pemasaran BPJS TK Cabang Palu.

Menurut dia, BPJS giat menyasar pekerja non formal atau pekerja bukan penerima upah (BPU), sebab jumlah mereja jauh lebih banyak dibanding tenaga kerja penerima upah, tetapi sayang, masih sangat minim yang sudah mengikuti program BPJS TK.

Sampai saat ini, pekerja bukan penerima upah (nonformal) yang mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan di seluruh Sulteng baru 6.205 orang, padahal populasi mereka mencapai lebih sejuta orang.

Karena itu, dalam program Grebek Pasar ini, pihaknya mengerahkan mobil khusus pelayanan keliling untuk mendaftarkan masyarakat yang ingin menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Dengan iuran sebesar Rp16.800 setiap bulannya, tenaga kerja sudah mendapatkan perlindungan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKm)," ujar Adisafah.

Bila peserta tersbeut mendapatkan kecelakaan saat bekerja yang mengakibatkan meninggal dunia, maka ahliwarisnya akan memperoleh santunan Rp55 juta dan bula meninggal karena sakit biasa, mendapatkan santunan sebesar Rp24 Juta.

Ahmad Djampa, seorang pejabat Dinas Perindagkop dan UKM Kota Palu yang hadir dalam `Grebek pasar` itu berharap edukasi masyarakat seperti ini terus dilaksanakan secara berkesinambungan mengingat pentingnya jaminan sosial bagi pekerja namun banyak masyarakat yang belum mengerti mengenai program BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Ahmad, pedagang pasar juga sama seperti pekerja formal yakni memiliki risiko dalam pekerjaan. Risiko tersebut di antaranya adalah kecelakaan kerja, kematian dan hari tua. 

"Ketika resiko itu datang, BPJS Ketenagakerjaan akan melindungi keluarga yang kemungkinan besar menghadapi kerentanan sosial," ujarnya.