Pemkot Palu ingatkan warga jangan jual huntap bantuan bencana
Palu (ANTARA) -
Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah, mengingatkan warga pemilik hunian tetap (huntap) bantuan bencana jangan menjual hunian itu karena masih banyak warga yang membutuhkan tempat tinggal layak.
"Bantuan huntap dibangun diberikan untuk korban bencana sebagai tempat tinggal yang layak, bukan bukan untuk dipindahtangankan atau dijual," kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palu Presly Tampubolon di Palu, Jumat.
Ia mengemukakan, dalam perjanjian pemerintah dengan warga penerima huntap sebelum penyerahan, telah dituangkan ke dalam dokumen isi komitmen, di antaranya tidak boleh memindah tangankan hunian selama 10 tahun, menjaga dan memanfaatkan hunian tersebut.
Oleh karena itu, warga penerima bantuan diminta mematuhi komitmen tersebut, memindah tangankan dengan cara menyewakan kepada orang lain, menempatkan orang lain atau kerabat tinggal di hunian tersebut yang bukan pemilik sah sesuai data By Name By Adres (BNBA), hingga menjual huntap merupakan tindakan dilarang.
"Mengantisipasi itu, kami melakukan pengawasan, dan kami telah menemukan sekitar 40-an warga melajukan penyewaan huntap kepada orang lain," ujarnya.
Ia memaparkan, kasus ini ditemukan di huntap Tondo Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantokulore, yang mana di kawasan hunian baru itu terdapat 1.600 huntap dibangun Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Yayasan Buddha Zhu Chi Indonesia.
Saat ini BPBD Palu telah melakukan monitoring sekitar 800-an hunian atau 55 persen dari jumlah huntap di kawasan itu, dan upaya itu konsisten dilakukan guna mencegah upaya-upaya memindah tangankan hunian bantuan bencana oleh oknum-oknum tertentu.
"Pemkot Palu telah menegaskan, sanksi yang diberikan, yakni pengambilalihan hunian untuk diberikan kepada warga lain yang sangat membutuhkan, karena masih banyak warga belum mendapatkan huntap," tutur Presly.
Dari hasil pengawasan, masih ada warga belum rutin menempati huntap, sementara sertifikat rumah telah diberikan pemerintah.
"Pemkot Palu akan menertibkan hasil temuan di lapangan, dan kewenangan penertiban melekat di Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Pemkot Palu," kata dia menambahkan.
Pemkot Palu, katanya, telah mengeluarkan surat edaran kepada camat, lurah hingga ketua RT/RW yang wilayahnya terdapat huntap, secara bersama-sama melakukan kontrol sosial terhadap praktik memindah tangankan hunian.
"Pemerintah juga terlihat buruk dalam kerja sama masyarakat dalam menyikapi fenomena ini," demikian Presly.*