Pemprov Sulteng minta masyarakat patuhi aturan gubernur

id PT ana, sawit, Pemprov Sulteng, Ridha saleh, Morut, Morowali utara

Pemprov Sulteng minta masyarakat patuhi aturan gubernur

Tenaga Ahli Gubernur Sulteng M Ridha Saleh (ANTARA/Muhammad Hajiji)

Palu (ANTARA) -
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah meminta masyarakat patuhi aturan gubernur terkait penyelesaian klaim-klaim atas lahan perkebunan sawit yang tengah dikelola PT Agro Nusa Abadi (PT ANA) di kabupaten Morowali Utara. Proses tersebut dilakukan secara transparan oleh pemerintah.
 
"Selama proses mediasi dilakukan pemerintah dilaksanakan secara terbuka, kelompok petani sawit setempat dihadirkan dalam berbagai pertemuan, termasuk kelompok tani binaan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)," kata Tenaga Ahli Gubernur Ridha Saleh di Palu, Kamis (21/12).
 
Ia menjelaskan, berdasarkan surat edaran Gubernur Sulteng Nomor: 300/714/Setdaprov Tentang ketertiban dan keamanan di wilayah perkebunan sawit PT ANA, maka guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, perusahaan dan pemerintah atas permasalahan penyelesaian sengketa lahan perkebunan di wilayah tanam perusahaan tersebut olehnya masyarakat/klaimer diminta menghentikan aktivitas.
 
Ia mengemukakan, tidak ada "permainan" pemerintah dengan pihak perusahaan (PT ANA) dalam proses tersebut, upaya dilakukan selama ini untuk memberikan keadilan kepada masyarakat, sehingga langkah diambil merupakan kebijakan yang tepat untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat mengelola sawit setelah proses penyelesaian masalah selesai.
 
"Dalam surat edaran gubernur juga memerintahkan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat di bantu Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melakukan langkah strategis guna menertibkan aktivitas pencurian buah sawit oleh klaimer di lahan perusahaan selama proses penyelesaian sengketa," ucapnya.
 
Dari hasil mediasi, pelepasan lahan dikuasai PT ANA berada Desa Bungintimbe seluas 659 hektare, kemudian Desa Bunta 282 hektare dinyatakan sudah clear and clean.
 
Olehnya, selama proses reverifikasi dan revalidasi berlangsung, tidak boleh ada aktivitas sesuai kesepakatan bersama.
 
"Ini dimaksudkan supaya tidak ada klaim-klaim sepihak dari masyarakat, namun nyatanya saling klaim lahan antarmasyarakat cukup marak, dan aduan-aduan ini sudah banyak kami terima," ujar Ridha.
 
Guna menetralisir situasi, Pemprov Sulteng meminta aparat keamanan mengambil langkah tegas terhadap aksi klaim dan pemanenan buah sawit dalam kawasan yang sedang dilakukan penciutan.
 
Menurutnya, situasi ini bisa memicu konflik Balur antar masyarakat bila tidak dilakukan pencegahan, karena dalam kesepakatan para pihak pada mediasi sebelumnya bersedia tidak melakukan kegiatan di kawasan tersebut, dan pihak aparat keamanan juga dilibatkan melakukan pengamanan fisik selama proses penciutan berlangsung.
 
"Reverifikasi adalah upaya untuk mengembalikan tanah atau lahan yang menjadi hak warga setempat dan ini disetujui perusahaan terkait, ini langkah dilakukan Pemprov Sulteng," tuturnya.
 
Dikemukakannya, persoalan ini genting dan perlu langkah konkret dalam penyelesaian polemik agraria karena menyangkut berbagai aspek, diantaranya aspek pemenuhan hak masyarakat, kemudian keamanan dan kenyamanan investasi.
 
"Menciptakan situasi yang kondusif adalah bagian dari tugas pemerintah, termasuk kenyamanan orang berinvestasi di daerah ini," demikian Ridha.