Palu (ANTARA) - Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Sahran Raden menyatakan bahwa kampanye peserta Pemilu 2024 harus mencerahkan masyarakat atau mengedukasi masyarakat.
"Isi dan muatan atau materi kampanye haruslah mencerdaskan atau mendidik masyarakat," kata Sahran Raden, di Palu, Senin.
Oleh karena itu, kata Sahran, peserta pemilihan umum dalam melaksanakan kampanye harus benar - benar memaparkan visi dan misi atau gagasan pembangunan.
Di samping itu, sebut dia, harus menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945, menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa.
Peserta pemilu, menurut dia, berkewajiban untuk meningkatkan kesadaran hukum, memberikan informasi yang benar, seimbang, dan bertanggungjawab sebagai bagian dari pendidikan politik.
"Dan menjalin komunikasi politik yang sehat antara peserta pemilu dengan masyarakat sebagai bagian dari membangun budaya politik Indonesia yang demokratis dan bermartabat, serta menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan golongan dalam masyarakat," ujarnya.
Oleh karena itu, kata Sahran, peserta pemilu saat berkampanye pada tahapan kampanye harus mengedepankan sopan dan santun, tertib tidak mengganggu kepentingan umum, bijak dan beradab yaitu tidak menyerang pribadi/golongan tertentu, serta tidak bersifat memprovokasi.
"Agar pemilu yang sehat, adil, dan bermartabat dapat dicapai secara bersama," ujar Sahran yang merupakan mantan Ketua KPU Provinsi Sulteng.
Dalam proses tahapan kampanye dan pemilu 2024, kata dia, pejabat negara, pejabat daerah, ASN, pejabat struktural, dan pejabat fungsional, kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu.
Di samping itu, sebut dia, pejabat negara, pejabat daerah, ASN, pejabat struktural, dan pejabat fungsional, dan ASN lainnya dilarang mengadakan kegiatan (pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada ASN dalam unit kerjanya, keluarga, dan masyarakat) yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah kampanye.
Berita Terkait
Perludem: Politisasi bansos pada pilkada tak semasif Pemilu 2024
Jumat, 6 Desember 2024 11:43 Wib
DKPP-RI berikan peringatan keras kepada ketua dan anggota KPU Poso
Selasa, 3 Desember 2024 20:02 Wib
DKPP-RI berikan peringatan untuk ketua dan anggota KPU Buol
Selasa, 3 Desember 2024 15:43 Wib
Wamendagri: Presiden nilai sistem pemilu tidak efesien
Kamis, 21 November 2024 18:00 Wib
Bawaslu: Pemilu dan pilkada tidak dilakukan dalam tahun yang sama
Rabu, 20 November 2024 10:03 Wib
Wapres ajak pengawas pemilu jaga netralitas Pilkada 2024
Rabu, 20 November 2024 9:27 Wib
Sentra Gakkumdu-Donggala terima laporan dugaan tindak pidana pilkada
Rabu, 20 November 2024 5:32 Wib
Ukraina minta pasokan senjata disahkan sebelum Jerman gelar pemilu
Sabtu, 16 November 2024 13:51 Wib