Akademisi UIN Datokarama: Kampanye peserta pemilu harus mencerahkan masyarakat

id kpu,pemilu 2024,pemilu,kampanye pemilu,sahran raden,akademisi uin datokarama,uin datokarama

Akademisi UIN Datokarama: Kampanye peserta pemilu harus mencerahkan masyarakat

Akademisi UIN Datokarama Doktor Sahran Raden saat menjadi narasumber pada kegiatan Bawaslu di wilayah Sulteng. (ANTARA/HO-Bawaslu)

Palu (ANTARA) - Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Sahran Raden menyatakan bahwa kampanye peserta Pemilu 2024 harus mencerahkan masyarakat atau mengedukasi masyarakat.

"Isi dan muatan atau materi kampanye haruslah mencerdaskan atau mendidik masyarakat," kata Sahran Raden, di Palu, Senin.

Oleh karena itu, kata Sahran, peserta pemilihan umum dalam melaksanakan kampanye harus benar - benar memaparkan visi dan misi atau gagasan pembangunan.

Di samping itu, sebut dia, harus menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945, menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa.

Peserta pemilu, menurut dia, berkewajiban untuk meningkatkan kesadaran hukum, memberikan informasi yang benar, seimbang, dan bertanggungjawab sebagai bagian dari pendidikan politik.

"Dan menjalin komunikasi politik yang sehat antara peserta pemilu dengan masyarakat sebagai bagian dari membangun budaya politik Indonesia yang demokratis dan bermartabat, serta menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan golongan dalam masyarakat," ujarnya.

Oleh karena itu, kata Sahran, peserta pemilu saat berkampanye pada tahapan kampanye harus mengedepankan sopan dan santun, tertib tidak mengganggu kepentingan umum, bijak dan beradab yaitu tidak menyerang pribadi/golongan tertentu, serta tidak bersifat memprovokasi.

"Agar pemilu yang sehat, adil, dan bermartabat dapat dicapai secara bersama," ujar Sahran yang merupakan mantan Ketua KPU Provinsi Sulteng.

Dalam proses tahapan kampanye dan pemilu 2024, kata dia, pejabat negara, pejabat daerah, ASN, pejabat struktural, dan pejabat fungsional, kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu.

Di samping itu, sebut dia, pejabat negara, pejabat daerah, ASN, pejabat struktural, dan pejabat fungsional, dan ASN lainnya dilarang mengadakan kegiatan (pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada ASN dalam unit kerjanya, keluarga, dan masyarakat) yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah kampanye.