Pemprov tingkatkan pengawasan sistem pemungutan pajak dari sektor PAP

id Pemprov Sulteng ,Bapenda,Pemungutan pajak daerah,Pajak air permukaan ,Sulawesi Tengah

Pemprov tingkatkan pengawasan sistem pemungutan pajak dari sektor PAP

Kepala Bapenda Sulteng Rifki Anata Mustaqim saat memberikan arahannya dalam Workshop Tindak Lanjut Hasil Pengawasan PAP Tahun 2024 di Palu, Jumat (23/2/2024). (ANTARA/HO-Humas Pemprov Sulteng)

Palu (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) meningkatkan pembinaan serta pengawasan sistem administrasi pemungutan pajak daerah dari sektor Pajak Air Permukaan (PAP) di daerah itu.
 


"Pengawasan sistem administrasi pemungutan pajak air permukaan harus dilakukan setiap tahunnya serta diperlukan adanya evaluasi, sehingga semua kegiatan dan program berjalan sesuai jadwal dan target," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Rifki Anata Mustaqim pada kegiatan Workshop Tindak Lanjut Hasil Pengawasan PAP Tahun 2024 di Palu, Jumat.


 


Ia mengatakan kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pembinaan serta pengawasan sistem administrasi pemungutan pajak daerah, khususnya dari sektor PAP sehingga dapat tercipta strategi dan inovasi baru guna meningkatkan target pendapatan pajak daerah.


 


Selain itu, kata dia, perlu dilaksanakan untuk setiap tahunnya baik di awal maupun akhir tahun untuk mengevaluasi semua program dan kegiatan, melakukan koordinasi dalam penyusunan serta menetapkan program atau kegiatan yang akan dilaksanakan untuk tahun berikutnya agar semua hal dapat terlaksana sesuai harapan.


 


"Seluruh pihak perlu mengetahui tata cara pengawasan dan menghitung asal mula nilai yang dilaporkan oleh sebuah perusahaan, sehingga dengan hal tersebut dapat meminimalisir kesalahan petugas dalam penetapan nilai pajak air permukaan," katanya lagi.


 


Dia menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 19 tahun 2022 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Air Permukaan, setiap pengambilan dan pemanfaatan air permukaan harus memperoleh izin dari perangkat daerah yang memiliki kewenangan penerbitan perizinan dan non perizinan dengan menggunakan alat ukur.


 


Kemudian nilai perolehan air permukaan dihitung dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, yakni jenis sumber air, lokasi sumber daya air, tujuan pengambilan dan pemanfaatan air, volume air yang dimanfaatkan, kualitas air, luas areal tempat pengambilan air, serta tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pemanfaatan air tersebut.


 


"Karena itu, agar semua petugas yang melakukan pemungutan pajak air permukaan senantiasa berkoordinasi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya di lingkungan Bapenda dan unit pelaksana teknis (UPT) pendapatan daerah," kata Rifki.


 


Dia menyebut tarif pajak air permukaan ditetapkan sebesar 10 persen yang disetorkan langsung ke rekening kas umum daerah dalam waktu 1x24 jam.