Sulteng pastikan pemberdayaan masyarakat desa menjadi fokus utama

id Sulawesi Tengah ,Kota Palu,Desa tertinggal,Menteri PMK

Sulteng pastikan pemberdayaan masyarakat desa menjadi fokus utama

Plt. Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Republik Indonesia, Sorni Paskah Daeli (kanan) saat membuka kegiatan Rapat Koordinasi penyusunan arah kebijakan pelaksanaan Undang-Undang Desa tahun 2025-2045 Regional Sulawesi di Palu. ANTARA/Moh Salam

Palu (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), memastikan pemberdayaan masyarakat desa harus menjadi fokus utama dalam penyusunan arah kebijakan pelaksanaan undang-undang desa tahun 2025-2045.
 


"Desa merupakan garda terdepan dalam pelaksanaan pembangunan nasional, sehingga penyusunan arah kebijakan pelaksanaan undang-undang desa harus dilakukan dengan cermat agar dapat menjawab tantangan dan kebutuhan masyarakat desa di masa mendatang," kata Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Sulteng Fahrudin D Yambas, saat menghadiri rakor penyusunan arah kebijakan pelaksanaan Undang-undang desa tahun 2025-2045 Regional Sulawesi di Palu, Kamis.


 


Ia mengemukakan dalam penyusunan kebijakan pelaksanaan undang-undang desa wajib memperhatikan pemberdayaan masyarakat desa.


 


"Masyarakat perlu diberi ruang untuk berpartisipasi aktif dalam setiap proses pembangunan desa," ucapnya.


 


Adapun pemberdayaan itu dapat dilakukan melalui pendidikan, pelatihan dan pendampingan yang berkelanjutan.


 


"Kemudian infrastruktur yang memadai dan aksesibilitas yang baik sangat penting untuk mendorong pembangunan desa yaitu jalan, jembatan, fasilitas kesehatan, dan pendidikan di desa-desa," ujarnya.


 


Menurutnya untuk pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan, desa-desa di wilayah Sulawesi memiliki potensi sumber daya sangat besar.


 


"Pengembangan ekonomi desa juga perlu menjadi salah satu fokus utama dalam kebijakan yang disusun, pengembangan sektor-sektor ekonomi yaitu pertanian, perikanan, pariwisata dan industri kreatif harus didorong untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa," sebutnya.


 


Selanjutnya untuk kelembagaan desa harus diperkuat agar dapat menjalankan fungsi dan tugasnya dengan baik.


 


"Pemerintah desa ke depan harus diberikan kapasitas dan sumber daya yang memadai untuk menjalankan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat," tuturnya. 


 


Berdasarkan data Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, saat ini di Sulteng sudah tidak ada desa dengan status sangat tertinggal. 


 


"Harapannya semoga percepatan pembangunan desa, program digitalisasi desa dapat dikedepankan, sehingga dengan digitalisasi desa itu dapat menghidupkan akses-akses ekonomi di desa sehingga masyarakat akan lebih berdaya," kata Yambas.