Palu (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu mengesahkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Tahun 2023 melalui rapat paripurna di kantor dewan setempat, Selasa.
"Penyampaian laporan pertanggungjawaban APBD kepada DPRD merupakan amanat Undang-Undang yang wajib dilaksanakan oleh kepala daerah, paling lambat dua bulan setelah berakhirnya tahun anggaran," jelas Sekretaris Kota Palu Irmayanti Petalolo.
Menurut Irma, penyampaian laporan pertanggungjawaban tersebut telah disertai dengan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Laporan keuangan yang disampaikan paling sedikit meliputi neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan," terangnya.
Irma mengatakan pembahasan Ranperda APBD 2023 telah dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
“Seluruh anggota DPRD dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah memberikan penjelasan kepada Pansus terkait Ranperda APBD tersebut," kata Irma.
Dia menjelaskan, persetujuan Ranperda APBD 2023 tersebut merupakan hasil dari berbagai tahapan pembahasan mulai dari Banggar, Bapenperda, Pansus, hingga tanggapan fraksi-fraksi di DPRD Kota Palu.
“Masukan dari fraksi-fraksi di DPRD sangat membantu atas penyempurnaan Ranperda APBD ini,” tutur Irma.
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Palu Erman Lakuana, didampingi Wakil Ketua II Rizal dg Sewang dengan menghasilkan persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dan Pemerintah Kota Palu terhadap Ranperda APBD 2023.