Jakarta (ANTARA) - Ombudsman RI mengawasi tindakan korektif terhadap maladministrasi pembatalan kelulusan 532 peserta seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (CPPPK) berijazah D4 bidan pendidik menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan pihaknya memberikan waktu selama 30 hari kerja kepada terlapor maladministrasi, yakni Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk melaksanakan tindakan korektif tersebut.
"Jika tidak maka kemudian Ombudsman akan bergerak ke level yang lebih tinggi dari proses di tingkatan ini," ujar Robert dalam acara Bincang Media bertajuk Update Pengawasan Ombudsman RI pada Bidang Kepegawaian di Jakarta, Kamis.
Selain itu, Ombudsman turut meminta Menteri Kesehatan (Menkes) melakukan pengawasan atas pelaksanaan tindakan korektif. Adapun Ombudsman akan melaksanakan pengawasan, konsultasi, dan koordinasi terkait pelaksanaan korektif.
Ia menuturkan tindakan korektif dimaksud, yakni meminta Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan (Dirjen Nakes) Kemenkes untuk mengakomodir lulusan D4 bidan pendidik dalam mengisi formasi bidan ahli pertama dalam seleksi CPPPK tenaga kesehatan tahun 2023 dan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) guna memastikan ketersediaan formasi bidan ahli tahun 2023.
Tindakan korektif selanjutnya, yakni meminta Pelaksana tugas (Plt) BKN untuk mengembalikan status kelulusan peserta seleksi D4 bidan pendidik dalam mengisi formasi bidan ahli pertama dalam seleksi CPPPK tenaga kesehatan tahun 2023 dan berkoordinasi dengan Kementerian PAN-RB guna memastikan ketersediaan formasi bidan ahli tahun 2023.
"Mereka ini kan sudah lulus dan dianulir, maka kami minta untuk dikembalikan status kelulusannya dalam formasi 2023," tuturnya.
Dia menjelaskan maladministrasi ditemukan dalam kasus tersebut setelah adanya laporan sebanyak 532 peserta seleksi CPPPK berijazah D4 bidang pendidik yang dibatalkan kelulusannya karena dianggap kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan Surat Edaran (SE) Dirjen Nakes Nomor PT.01.03/F1365/2023.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan, Robert mengungkapkan terdapat temuan maladministrasi terhadap pembatalan kelulusan itu, yakni berupa penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan BKN dan Kemenkes dalam hal pembatalan kelulusan pelamar berijazah D4 bidan kependidikan sehingga tidak memperoleh Nomor Induk PPPK.