KPU Sigi selesaikan 600 data ganda hasil coklit untuk Pilkada 2024serentak

id Kpu sigi,Sulawesi Tengah ,Kabupaten Sigi ,Komisi Pemilihan Umum ,Pilkada

KPU Sigi selesaikan 600 data ganda hasil coklit untuk Pilkada  2024serentak

KPU Kabupaten Sigi melakukan rapat kerja untuk persiapan pleno penetapan daftar pemilih sementara pilkada serentak 2024, d Sigi, Sabtu (10/8/2024). ANTARA/Moh Salam

Sigi, Sulteng (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, menyelesaikan permasalahan data ganda pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2024 sebelum penetapan daftar pemilih sementara (DPS) di daerah itu.

Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Sigi Rosnawati di Sigi, Sabtu, mengatakan sebanyak 600 data ganda di wilayah itu ditemukan saat proses tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih).

"Kami memiliki data ganda ini yang ditemukan berdasarkan hasil coklit dan temuan dari Bawaslu Sigi, namun semuanya sudah selesai," kata Rosnawati.

Menurut dia, temuan data ganda adalah terdapat orang yang sama terdaftar dua kali dalam DPS pada proses pemutakhiran data pemilih sementara.

"Data ganda ini banyak contohnya yaitu ganda antardesa, kecamatan, kabupaten bahkan provinsi, sehingga penyelesaian data ganda ini mengacu pada Peraturan KPU tentunya dengan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil melalui sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK)," tuturnya.

Sebelum pleno penetapan DPS pilkada 2024, kata dia, pihaknya melakukan pemadanan data dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat untuk menghasilkan data DPS yang akurat.

"Hari ini merupakan rangkaian pleno untuk penetapan daftar pemilih sementara karena sesuai ketentuan itu mulai tanggal 9 sampai 11 Agustus 2024. Seluruh saran perbaikan dari Bawaslu sudah semuanya ditindaklanjuti," ucapnya.

Dia menyebut beberapa saran perbaikan dari Bawaslu yang tidak dapat ditindaklanjuti disebabkan pihaknya tidak memiliki data dukung yang autentik untuk memasukan pemilih usia di atas 17 tahun, namun tidak memiliki data dukung seperti KTP elektronik dan kartu keluarga.

"Kami memastikan semua saran perbaikan dari Bawaslu dapat maksimal untuk ditindaklanjuti," ujarnya.