Parimo: Sudah saatnya RDTR direvisi untuk penyesuaian ruang

id RDTR, tata ruang, pemkabparimo, DPUPRP Parimo, pemanfaatan ruang, Sulteng

Parimo: Sudah saatnya RDTR direvisi untuk penyesuaian ruang

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPRP) Parigi Moutong Ade Prasetya memberikan keterangan terkait revisi RDTR Parigi Moutong. ANTARA/Moh Ridwan

Parigi, Sulteng (ANTARA) -
Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah mengatakan sudah saatnya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) direvisi untuk penyesuaian pemanfaatan ruang berdasarkan kondisi daerah saat ini.


 


"Berdasarkan regulasi, revisi RDTR paling cepat lima tahun. RDTR Parigi Moutong saat ini telah berusia 10 tahun, sudah seharusnya direvisi," kata Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPRP) Parigi Moutong Ade Prasetya di Parigi, Rabu.


 


Ia menjelaskan kondisi 10 tahun terakhir perlu adanya penyesuaian ruang, karena terjadi perubahan seiring perkembangan zaman. Oleh sebab itu pihaknya telah melakukan langkah-langkah strategis dalam penyusunan dokumen-dokumen yang akan di revisi.

 

Untuk merevisi RDTR, pihaknya melibatkan sekitar 14 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, yang mana pemerintah setempat fokus terhadap zona pemanfaatan ruang, baik pemanfaatan kawasan pemukiman, kawasan perdagangan dan jasa, perkantoran, sempadan pantai, jaringan jalan, penetapan kawasan industri, pariwisata serta sarana pendukung lainnya.

 

"Pemanfaatan ruang perlu diatur dengan regulasi, maka RDTR salah satu rujukan untuk mengatur pemanfaatan-nya supaya pembangunan tidak serampangan," ujarnya.

 

Ia mengemukakan di wilayah perkotaan terjadi perubahan pemanfaatan ruang, salah satunya alih fungsi lahan pertanian untuk kepentingan pembangunan perumahan, hal tersebut berdampak pada penyusutan lahan pertanian di wilayah perkotaan.


 


Selain itu pengaruh lain dari alih fungsi lahan pertanian berdampak pada Peraturan Daerah (Perda) menyangkut perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang juga ikut direvisi.


 


"Kami bersama Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (PTPH) setempat telah membahas hal-hal teknis terkait alih fungsi lahan. Instansi tersebut juga merupakan salah satu OPD teknis membahas revisi RDTR," tutur Ade.

 

Terhadap ruang-ruang yang telah dipetakan dan telah ditetapkan sesuai fungsinya, tidak akan di ubah kecuali pada implementasinya telah terjadi alih fungsi atau tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini, sehingga perlu dilakukan penataan kembali.

 

"Revisi dokumen sedang berproses, kami berharap pemanfaatan ruang di Parigi Moutong lebih tertata, supaya pembangunan pada masing-masing sektor terlihat lebih bagus dan memiliki nilai estetika yang tinggi," kata dia.