Palu (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah menetapkan dua tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi, terkait Paket Pekerjaan Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2021.
Kedua tersangka, yaitu AM (selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) dan DP (selaku penyedia barang), ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-05/P.2.5/Fd.1/12/2024 tanggal 9 Desember 2024 atas nama tersangka AM dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-06/P.2.5/Fd.1/12/2024 tanggal 9 Desember 2024 atas nama tersangka DP.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng Bambang Hariyanto di Palu, Senin, mengatakan penetapan itu dilakukan setelah penyidik menemukan lebih dari dua alat bukti yang cukup dalam gelar perkara.
AM dan DP diduga bersekongkol melaksanakan pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,6 miliar, berdasarkan audit Inspektorat Provinsi Sulawesi Tengah.
Dia mengungkapkan selama tahun 2024, jajaran tindak pidana khusus di wilayah hukum Kejati Sulawesi Tengah telah menangani berbagai perkara, termasuk, 117 perkara dalam tahap penyelidikan, 56 perkara dalam tahap penyidikan, 63 perkara dalam tahap penuntutan (41 berasal dari kejaksaan, 22 dari kepolisian) dan 57 perkara dalam tahap eksekusi.
Bambang menjelaskan, dari berbagai penanganan tersebut, Kejati Sulawesi Tengah berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8.164.927.328.
Mayoritas kasus yang ditangani berasal dari sektor perkebunan kelapa sawit, dengan rincian 41 penyelidikan dan 1 penyidikan yang ditangani oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulawesi Tengah serta 1 penyelidikan yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Donggala.