Palu (ANTARA) - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), menetapkan besaran zakat fitrah 1446 Hijriah sebesar Rp35 ribu per jiwa dan jika beras sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa.
Kepala Kemenag Kota Palu Ahmad Hasni di Lere, Kamis, mengatakan penetapan besaran zakat fitrah tahun ini menindaklanjuti surat dari Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Sulteng Nomor 1011/Kw.22.2/4/BA.00/02/2025 tanggal 27 Februari 2025 tentang imbauan menunaikan zakat fitrah 1446 Hijriah.
"Pengumpulan Zakat Fitrah dimulai sejak tanggal 1 hingga 30 Maret 2025," kata Hasni.
Ia mengemukakan agar masyarakat dapat menyalurkan zakat dan infak kepada lembaga pemerintah maupun swasta ataupun Unit Pengumpul Zakat (UPZ) pada masjid yang berada di lingkungan masing-masing.
"Kami sampaikan agar semua Kepala Kantor Urusan Kecamatan (KUA) di Kota Palu untuk meneruskan informasi jumlah besaran zakat fitrah kepada para imam masjid dan Badan Amil Zakat di wilayah kerja masing-masing," ucapnya.
Ia menuturkan agar semua zakat fitrah yang masuk dapat dilaporkan kepada Kemenag Kota Palu melalui Kepala Seksi Bimbingan masyarakat Islam dan Baznas Kota Palu.
"Kami instruksikan semua Lepala KUA di Kota Palu melaporkan hasil penerimaan dan pendistribusian zakat fitrah, zakat maal dan sedekah kepada Kemenag Kota Palu," sebutnya.
Ia berharap agar semua masyarakat tidak menunda-nunda pembayaran zakat fitrah tahun 2025.
Menurut dia, pembayaran zakat fitrah itu guna menyucikan diri, karena dalam setiap harta manusia itu terdapat hak orang lain.
"Semua umat Muslim yang beriman diwajibkan membayar zakat fitrah bagi laki-laki dan perempuan. Kami minta masyarakat dapat menyadari pentingnya membayar zakat fitrah guna kesejahteraan umat Muslim, sebab nantinya dana yang terhimpun itu kembali disalurkan kepada warga yang masuk golongan mustahik," ujarnya.
Diketahui dana yang terkumpul di UPZ nantinya disetorkan ke Baznas Kota Palu untuk disalurkan ke delapan mustahik (penerima).
Mustahik atau penerima zakat itu meliputi fakir miskin, anak yatim piatu, ibnu sabil, janda, jompo, hingga mualaf.