Palu (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tengah (Sulteng) Rakhmat Renaldy menyebut hingga 20 Juni 2025, sebanyak 1.409 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KMP) di daerah ini telah resmi berbadan hukum.
"Hingga hari ini, Sulawesi Tengah telah mencapai 69,86 persen dari total desa dan kelurahan, atau sebanyak 1.409 koperasi yang telah resmi memiliki surat keputusan badan hukum dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkum," katanya di Palu, Jumat.
Ia menyatakan optimisme pencapaian target 100 persen legalisasi Koperasi Merah Putih di Sulawesi Tengah pada akhir Juni 2025 ini.
Ia menekankan bahwa legalitas koperasi merupakan pondasi penting bagi koperasi agar bisa mengakses program pembiayaan, pengembangan usaha, dan kerja sama strategis lintas sektor.
Kanwil Kemenkum Sulteng menargetkan seluruh 2.017 desa dan kelurahan di Sulawesi Tengah telah memiliki badan hukum koperasi paling lambat 30 Juni 2025.
"Ini adalah komitmen kami untuk mendukung penguatan ekonomi kerakyatan melalui koperasi yang sah secara hukum," ujarnya.
Ia mengatakan bahwa program legalisasi koperasi Merah Putih ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat dalam membangun ekonomi desa yang berdaya saing dan inklusif, serta menciptakan pemerataan pembangunan dari pinggiran.
Ia menjelaskan bahwa guna merealisasikan target tersebut, Kanwil Kemenkum Sulteng telah menjalin sinergi erat dengan 147 notaris se-Sulawesi Tengah bersama seluruh unsur Pemerintah Daerah.
Menurut dia, pendekatan jemput bola terus dilakukan untuk memastikan percepatan proses legalisasi koperasi.
“Kami melibatkan seluruh notaris di daerah, hadir langsung ke lapangan, dan memfasilitasi proses pendirian koperasi secara proaktif,” ujarnya.