Palu (ANTARA) - Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dilaksanakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2024 mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Palu rentan terhadap praktik korupsi.
Hasil survei yang dikutip di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Kamis, menunjukkan Pemkot Palu mendapatkan 56,99 poin atau berada di kategori rentan.
Indeks rentan SPI berada pada angka 0 hingga 72,9 poin. Selanjutnya 73 hingga 77,9 poin pada kategori waspada dan 78 hingga 100 poin untuk kategori terjaga.
Angka yang didapatkan Pemkot Palu merupakan hasil penghitungan skor dari responden internal sebesar 72,28 poin, komponen eksternal 66,28 poin dan komponen eksper (pakar) sebesar 41,17 poin. Skor Pemkot Palu bahkan turun sebanyak 11,14 poin dari tahun 2023.
Khusus skor komponen internal, dihitung dari tujuh kategori dengan masing-masing nilai integritas dalam pelaksanaan tugas 73,91 poin, pengelolaan anggaran 70,23 poin, pengelolaan pengadaan barang dan jasa 65.56 poin, pengelolaan sumber daya manusia (SDM) 66.01 poin.
Kemudian, perdagangan pengaruh 78.71 poin, sosialisasi antikorupsi 69.47 poin dan transparansi 83.78 poin.
Selain itu, hasil survei Pemkot Palu berada di peringkat 14 atau terakhir untuk seluruh pemerintah kabupaten, kota dan provinsi se-Sulawesi Tengah. Pemkot Palu berada di bawah Pemkab Donggala yang mendapatkan skor 58,93 poin.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Wali Kota Palu Imelda Liliana mengatakan pihaknya terus melaksanakan pengawasan dengan maksimal.
"Semua tender, semua lelang dilakukan secara terbuka agar kualitas pekerjaan berjalan dengan baik. Apalagi wakil wali kota tugasnya melakukan pengawasan internal," katanya menegaskan.
Survei Penilaian Integritas (SPI) merupakan survei yang dibangun oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai alat ukur risiko korupsi di instansi publik, termasuk kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Tujuan dari SPI adalah untuk memetakan dan memonitor risiko korupsi serta mendorong upaya pencegahan korupsi yang telah dilakukan oleh instansi-instansi tersebut.
SPI melibatkan tiga sumber data, yaitu komponen Internal yakni pegawai di kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah. Komponen eksternal, yakni pengguna layanan publik, vendor, dan penerima manfaat dari pelaksanaan tugas dan fungsi instansi.
Serta komponen narasumber ahli, yakni auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Ombudsman, dan akademisi.
Untuk menjaga objektivitas angka indeks, SPI juga menggunakan data objektif sebagai faktor koreksi. Proses pengumpulan data melibatkan pemilihan calon responden secara acak, termasuk pegawai dan pengguna layanan.
Responden mengisi kuesioner daring melalui aplikasi pengirim pesan WhatsApp (WA), dan seluruh jawaban serta identitas responden dilindungi oleh KPK dan hanya digunakan untuk kebutuhan SPI.
