Sigi (ANTARA) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng) menggandeng Kepolisian Resor (Polres) setempat memberikan teguran kepada pelaku usaha di daerah itu yang menjual beras di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga melalui Kanit III Unit Tipidter Ipda Lukman mengatakan sudah memberikan teguran dan edukasi kepada pelaku usaha penjual beras di wilayah Marawola, Kabupaten Sigi.
"Jadi kami bersama Disperindag Sigi memberikan teguran sekaligus mengedukasi pemilik toko untuk menjual beras sesuai dengan zona I berdasarkan harga eceran tertinggi sebab ditemukan toko di Marawola menjual beras premium Rp15 ribu per kilogram dan beras medium Rp14 ribu per kilogram," kata Lukman saat dihubungi di Desa Maku, Kabupaten Sigi, Sabtu.
Ia mengemukakan jika yang bersangkutan tidak mengindahkan teguran itu maka akan dilakukan penutupan usahanya tersebut.
"Berdasarkan arahan dari pemerintah pusat apabila sudah berulang kali diberikan teguran tertulis maka dapat direkomendasikan tutup usahanya," ucapnya.
Menurut dia, pihaknya ke depan akan terus melakukan kegiatan pengawasan terhadap harga beras dan bahan pokok lainnya di Kabupaten Sigi.
"Untuk data sementara kami memberikan teguran terhadap pemilik toko di Desa Baliase Kecamatan Marawola karena menjual beras tidak sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat," katanya.
Ia menuturkan pengawasan itu berlandaskan keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 299 tahun 2025 tentang penetapan harga eceran tertinggi beras.
"Kami juga melakukan pemeriksaan terhadap stok beras dan memastikan harga di tingkat konsumen tidak melebihi batas yang telah ditetapkan oleh pemerintah," katanya.
Lukman mengingatkan agar seluruh pelaku usaha penjual beras untuk memperhatikan regulasi tentang harga eceran tertinggi bahan pangan tersebut.
"Pengawasan kali ini guna menjamin harga beras tetap sesuai HET, memastikan distribusi berjalan lancar tanpa kelangkaan atau penimbunan dan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi pemerintah," ujarnya.
Diketahui berdasarkan data Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sigi bahwa harga beras medium Rp13.500 per kilogram dan beras premium Rp14.900 per kilogram.
