Ahmad Dhani harap jaksa beri kepastian hukum

id ahmad dani

Ahmad Dhani harap jaksa beri kepastian hukum

Terdakwa kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani bersiap menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/11/2018). Sidang tersebut ditunda karena berkas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum belum siap. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.)

Jakarta, (Antaranews Sulteng) -Musisi Ahmad Dhani berharap jaksa membuktikan adanya kepastian hukum di Indonesia melalui tuntutan yang akan disampaikan ke dirinya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

"Ahok dituntut jaksa satu tahun masa percobaan. Jadi jika tuntutan ke Ahmad Dhani lebih berat ketimbang Ahok, artinya tidak ada kepastian hukum dan negara rusak," sebut Ahmad Dhani saat ditemui sebelum persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin.

Ahmad Dhani yang sedang menjadi terdakwa kasus ujaran kebencian pun berharap tuntutan penuntut umum lebih rendah dari tuntutan yang dilayangkan ke Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Buat saya, bebas jaksa ingin memberi tuntutan lebih berat atau lebih ringan (dari Ahok), karena nantinya hakim yang memutuskan," tutur Ahmad Dhani yang hadir persidangan ditemani anak bungsunya, Dul Jaelani.

Ahmad Dhani dilaporkan oleh Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian ke Polda Metro Jaya pada 2017 terkait beberapa cuitannya yang dianggap menyebarkan kebencian terhadap Ahok.

Twit Ahmad Dhani yang diperkarakan, diantaranya "yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH Ma'ruf Amin". Twit lainnya, "siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya-ADP", dan "kalimat sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP".

Atas perbuatan tersebut, Jaksa mendakwa Ahmad Dhani telah melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan hukuman enam tahun penjara.