Cabuli anak di bawah umur, empat pria diringkus polisi

id polres palu,ringkus,empat

Cabuli anak di bawah umur, empat pria diringkus polisi

Kantor Reskrim Polres Palu, Sulawesi Tengah. (ANTARA/Sulapto Sali).

Palu (ANTARA) - Polres Palu, Sulawesi Tengah, dalam sebulan terakhir, meringkus empat orang yang diduga sebagai pelaku cabul terhadap anak di bawah umur.

"Sudah ada empat yang diamankan, tiga di antaranya telah menjalani proses hukum,” kata Kapolres Palu AKBP Mujianto melalui Kasat Reskrim AKP Esti Prasetyo Hadi, SH, S.IK, di Mapolres Palu, Senin.

Kasus terbaru, kata Hadi, pada hari Sabtu (31/8) sekitar pukul 13.00 Wita, unit PPA Polres Palu menerima laporan polisi tentang tindak pidana persetubuhan  dengan anak di bawah umur.

Korbannya adalah Mawar (15 - nama samaran), warga Kota Palu dan pelakunya ABT (56) alamat Palu Barat, yang dilaporkan oleh keluarga korban.

Pelaku sudah memulai aksinya sekitar bulan December 2018, yang kala itu mengenal sejumlah teman korban dan meminta agar dicari anak yang mau berhubungan badan dengan dirinya.

"Korban kemudian diperkenalkan kepada pelaku oleh temannya berinisial I dan T, yang kala itu pelaku sedang mencari anak-anak yang  mau dibayar untuk disetubuhi," jelasnya.

Pada saat itu ujar Kasat Reskrim Polres Palu, korban tidak mau untuk diajak bersetubuh, namun pelaku selalu mendatangi teman korban dan mengatakan bahwa pelaku akan membayar berapapun asal korban mau untuk melayaninya.

Teman korban menyampaikan kepada korban, dan akhirinya korban mau juga, dan meminta kepada temannya untuk mengantarnya ke tempat pelaku sehingga terjadilah persetubuhan yang pertama kalinya antara pelaku dengan korban, dan korban diberikan uang oleh pelaku sebanyak Rp450.000.

Setelah itu korban beberapa kali datang lagi menemui pelaku dengan diantar oleh teman-temannya dan melakukan persetubuhan dengan pelaku sampai terakhir kali sekitar awal bulan Agustus 2019.

Diduga pelaku melakukan perbuatan suami istri tersebut sebanyak kurang lebih delapan kali, dan selalu memberikan uang kepada korban.

Pelaku telah diamankan dan akan dijerat yakni pasal 81 ayat (2)  UU RI NO. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.