Setahun bencana Sulteng : SK penetapan lokasi relokasi diminta dicabut

id setahun bencana sulteng,setahun gempa,pasigala,padagimo

Setahun bencana Sulteng : SK penetapan lokasi relokasi diminta dicabut

Korban gempa disertai likuefaksi Kelurahan Petobo beraktivitas di hunian sementara yang dibangun oleh pemerintah melibatkan BUMN. (ANTARA/Muhammad Hajiji)

Begitu pula warga pesisir pantai Teluk Palu di Kelurahan Tawaeli, yang merupakan korban terdampak langsung ganasnya tsunami 28 September 2018 lalu. Semestinya areal relokasi terintegrasi dengan kegiatan ekonomi warga
Palu (ANTARA) - Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola diminta segera mencabut Surat Keputusan penetapan lokasi relokasi untuk korban bencana gempa, tsunami dan likuefaksi yang menimpa warga Kota Palu, Sigi dan Donggala.

"Perlu segera pencabutan SK penetapan lokasi relokasi tersebut karena warga Petobo dan Balaroa sebagai korban gempa dan likuefaksi menolak direlokasi ke Kelurahan Tondo dan Duyu," kata Sekretaris Jenderal Pasigala Centre, M Khadafi Badjerey, di Palu, Rabu.

Permintaan pencabutan SK penetapan lokasi relokasi juga disampaikan oleh korban gempa, tsunami dan likuifaksi kepada Ketua DPRD Sulteng Nilam Sari Lawira, di Gedung DPRD Sulteng, di Palu, Rabu.

Korban bencana yang didampingi Pasigala Centre berharap pimpinan DPRD bisa mendesak Gubernur Sulteng Longki Djanggola untuk segera mencabut SK yang sebelumnya telah dikeluarkannya.

Khadafi mengatakan, warga Petobo meminta direlokasi di sebeleh timur lokasi eks likuefaksi atau di Kebun Sari, agar dekat dengan permukiman serta tidak keluar dari kelurahan tersebut. Begitu pula dengan warga Kelurahan Balaroa. Mereka yang merupakan korban gempa disertai likuefaksi keberatan untuk direlokasi ke Kelurahan Duyu.

Baca juga : Ketua DPRD Sulteng baru ingatkan tugas DPRD perjuangkan aspirasi rakyat
Baca juga : Korban gempa: DPRD harus pro-aktif selesaikan masalah pascabencana

"Begitu pula warga pesisir pantai Teluk Palu di Kelurahan Tawaeli, yang merupakan korban terdampak langsung ganasnya tsunami 28 September 2018 lalu. Semestinya areal relokasi terintegrasi dengan kegiatan ekonomi warga," kata Khadafi.

Sebelumnya, Gubernur Sulteng Longki Djanggola telah menandatangani keputusan lokasi relokasi nomor 369/516/DIS.BMPR-G.ST/2018 pada tanggal 28 Desember 2018 di Palu. Diktum I dalam keputusan itu berbunyi menetapkan lokasi tanah relokasi pemulihan akibat bencana di Provinsi Sulawesi Tengah untuk penyediaan hunian tetap, ruang terbuka hijau, sarana dan prasarana umum serta perkantoran.

Kemudian diktum II dalam keputusan itu berbunyi, lokasi tanah sebagaimana dimaksud dalam diktum satu sebagai berikut di Kota Palu seluas 560,93 hektare area meliputi Kecamatan Tatanga seluas 79,3 hektare area di Kelurahan Duyu, Kecamatan Mantikulore seluas 481,63 hektare area di Kelurahan Tondo dan Kelurahan Talise.

Selanjutnya, di Kabupaten Sigi seluas 362 hektare area terletak di Kecamatan Sigi Biromaru meliputi Desa Pombewe seluas 201,12 hektare area dan Desa Oloboju 160,88 hektare.***