Komunitas anak punk demo protes penganiayaan oleh Satpol PP

id anak-anak punk,Kota Palu,Sulteng,satpol pp,tindak kekerasan

Komunitas anak punk demo protes penganiayaan oleh Satpol PP

Anak-anak punk Palu berunjuk rasa di depan Kantor DPRD Palu, Senin (30/9/2019), sebagai bentuk protes atas tindakan kekerasan dan penganiayaan yang mereka alami dari sejumlah oknum anggota Satpol PP Palu belum lama ini. (FOTO ANTARA/Muhammad Arsyandi)

Kami telah mengalami tindakan persekusi sejak 3 Agustus dan 1-2 September 2019 dengan cara dipukuli, diseret-seret, digunting rambut secara paksa, merusak barang-barang milik kami dan lain-lain oleh oknum anggota Satpol PP Palu
Palu (ANTARA) - Komunitas anak-anak punk di Palu yang tergabung dalam Aliansi Perjuangan Rakyat Kota Palu (APRKP) melakukan demonstrasi di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, Sulawesi Tengah, Senin, memrotes tindakan kekerasan oknum Satol PP terhadap komunitas itu.

Mereka memrotes dan menuntut DPRD dan Pemerintah Kota Palu agar mengusut dan menindaklanjuti tindakan kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan sejumlah oknum anggota Satpol PP Palu terhadap anak-anak punk baru-baru ini.

"Kami telah mengalami tindakan persekusi sejak 3 Agustus dan 1-2 September 2019 dengan cara dipukuli, diseret-seret, digunting rambut secara paksa, merusak barang-barang milik kami dan lain-lain oleh oknum anggota Satpol PP Palu," kata koordinator pengunjuk rasa Dedi Efredi saat menyampaikan orasinya.

Menurutnya, alasan Pelaksana Tugas (Plt) Satpol PP Kota Palu, Trisno Yunianto melakukan tindakan-tindakan itu untuk membina sangat tidak tepat, sebab tindakan-tindakan seperti itu sama sekali tidak menunjukkan nilai-nilai kemanusiaan.

"Maka atas dasar itu, pertama kami menuntut DPRD dan Pemkot Palu untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan terhadap anak-anak punk yang terjadi beberapa waktu lalu,"katanya.

Tuntuan kedua, kata dia, mereka meminta Pemkot Palu untuk bertanggung jawab atas segala kerugian atas perusakan yang dilakukan oleh oknum anggota Satpol PP Palu.

Ketiga, kata dia, menuntut Pemkot Palu untuk memberikan dan menyediakan sarana dan prasarana terhadap komunitas punk agar dapat berkarya.

"Keempat menuntut Wali Kota Palu, Hidayat mencopot Trisno Yunianti dari jabatannya sebagai Plt Kepala Satpol PP Palu karena bersikap tidak profesional," katanya.

Sedangkan tuntutan kelima, menuntut Pemkot Palu agar memberikan jaminan kepada semua kaum milenial -- termasuk komunitas anak punk -- untuk mendapatkan perlindungan agar tidak terjadi lagi tindakan-tindakan serupa di kemudian hari., demikian Dedi Efredi.