Jakarta (ANTARA) - Hermawan atau akrab dikenal Wawan yang terekam mengatakan ingin memenggal kepala Presiden Joko Widodo memilih tidak berkomentar atas tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum kepada dirinya.
"No comment ya," kata Hermawan sambil mempercepat langkahnya menuju petugas untuk kembali ke mobil tahanan usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.
Ia tampak tidak tegang menjalani persidangan pada saat pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum meski sesekali menundukkan kepala.
Hermawan dengan santai keluar dari ruang persidangan usai hakim menutup sidang, dan sempat menghampiri istrinya sebelum keluar dari Ruang Sidang Sarwata.
"Biasa saja," kata Hermawan menjelaskan jalannya persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan yang sebelumnya telah batal dua kali sebelum akhirnya Senin ini digelar.
Ia pun dengan tenang menjawab pertanyaan wartawan mengenai nota pembelaan atas keberatan terhadap tuntutan yang dijeratkan jaksa terhadap dirinya.
"Insyaallah (melakukan pembelaan), tapi dari penasehat hukum saja mungkin, bisa tanya langsung saja (ke penasehat hukum)," kata Wawan.
Jaksa Penuntut Umum Permana menuntut Hermawan dengan pasal alternait kedua dari dakwaannya yaitu pasal 104 jo 110 ayat (2) ke-1 KUHP mengenai makar terhadap Presiden dengan hukuman sebanyak lima tahun kurungan penjara.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengharapkan orang lain, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kejahatan atau memberi bantuan untuk melakukan kejahatan atau memberi kesempatan sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan makar untuk membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 104 KUHP Juncto Pasal 110 KUHP Ayat 2," kata Permana membacakan tuntutan untuk Wawan.
Berita Terkait
Polda Metro amankan wanita rekam video ancaman terhadap Jokowi
Rabu, 15 Mei 2019 15:20 Wib
Polisi geledah rumah HS pengancam penggal kepala Presiden Jokowi
Senin, 13 Mei 2019 7:44 Wib
Afghanistan: ISIS penggal 15 kepala anggotanya
Jumat, 24 November 2017 8:21 Wib
ISIS Penggal Pejuang Oposisi Suriah Di Damaskus
Rabu, 22 April 2015 8:36 Wib
Polda Sulteng Amankan 118 Penggal Kayu Hitam
Selasa, 8 Oktober 2013 5:38 Wib
Ketika Patung Kepala Elizabeth Dipenggal
Jumat, 24 Agustus 2012 15:29 Wib