Palu (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu, Sulawesi Tengah, mempertimbangkan kelonggaran pelaksanaan shalat ied berjamaah di masjid maupun lapangan terbuka dalam situasi pendemi COVID-19.
Ketua MUI Kota Palu Prof Dr Zainal Abidin M.Ag yang dihubungi, di Palu, Rabu mengatakan ulama telah mendengar kajian ilmiah tingkat risiko penularan virus corona secara kesehatan, sehingga MUI mengambil langkah antisipasi agar penyebaran virus tidak meluas.
"Tidak ada pelarangan shalat Ied hanya saja kegiatan berjamaah di masjid untuk sementara dibatasi mengingat situasi yang tidak kondusif. Shalat dapat dilaksanakan di rumah masing-masing bersama keluarga," jelas Zainal.
Menurutnya, langkah antisipasi itu dituangkan dalam edaran MUI Kota Palu Nomor 19/MUI-KP/XXIII-11/V/2020 tentang pelaksanaan shalat Idul Fitri 1 Syawwal 1441 Hijriah di masa pendemi COVID-19.
Pertimbangan itu merujuk pada edaran Menteri Agama nomor 6 tahun 2020 tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri. Selain itu memperhatikan tausiyah MUI Sulteng tentang pelaksanaan shalat Idul Fitri 1 Syawwal 1441 H masa pendemi COVID-19 nomor: C/138/DP-P/XXIII/V/2020.
"Data Pusdatina Sulteng per tanggal 19 Maret 2020 menunjukkan bahwa Kota Palu masih masuk zona merah terdiri dari 18 pasien terkonfirmasi positif, 12 orang berstatus ODP, satu kasus baru ODP dan sembilan dinyatakan sembuh serta tiga orang meninggal dunia," ujar Zainal yang juga mantan Rektor IAIN Palu ini.
MUI menilai, zona hijau bukan jamin bahwa wilayah tersebut aman dari penularan, jika mereka yang berada di zona merah tidak dapat dikendalikan. Selain itu, pemenuhan kriteria protokoler kesehatan sangat kecil kemungkinan bila tempat pelaksanaan shalat ied di masjid atau lapangan terbuka.
Olehnya guna meminimalisir penularan virus corona, MUI menyarankan agar umat mematuhi aturan pemerintah serta menjaga kondisi kesehatan agar tidak terpapar demi kebaikan bersama.
"Di situasi ini kita tetap menjaga jarak, sering mencuci tangan dengan sabun dan yang terpenting tetap berada di rumah serta membiasakan diri menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)," demikian Zainal.
Baca juga: MUI Palu: penyintas bencana berzakat bila hartanya berkecukupan
Baca juga: MUI keluarkan fatwa panduan shalat Idul Fitri saat pandemi COVID-19
Baca juga: MUI: Shalat Idul Fitri ditiadakan jika wabah COVID-19 tetap tidak terkendali
MUI Palu tengah pertimbangkan kelonggaran shalat ied berjamaah di masjid
Tidak ada pelarangan shalat Ied hanya saja kegiatan berjamaah di masjid untuk sementara dibatasi mengingat situasi yang tidak kondusif. Shalat dapat dilaksanakan di rumah masing-masing bersama keluarga