Luwuk, Banggai (ANTARA) - Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola menyebut pasangan Calon Petahana Bupati dan Wakil Bupati Banggai, Herwin Yatim dan Mustar Labolo memasuki masa cuti kampanye mulai Senin (26/10) usai penetapan dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
"Insha Allah cuti terhitung mulai tanggal 26 Oktober sampai 5 Desember 2020," kata Gubernur Longki melalui pesan WhatsApp dari Banggai, Minggu.
Diketahui, paslon WinStar sebelumnya ditetapkan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU Kabupaten Banggai pada 23 September 2020. WinStar kemudian menggugat putusan itu ke PTTUN Makassar dan menang.
Komisioner KPU Banggai setelah mendapatkan salinan putusan PTTUN Makassar langsung melaksanakan rapat pleno. Hasilnya, KPU Banggai tidak melanjutkan kasasi ke Mahkamah Agung dan memilih menjalankan putusan PTTUN Makassar.
Sabtu, 24 Oktober 2020 KPU Banggai kemudian mengeluarkan SK Penetapan paslon WinStar sebagai peserta dengan nomor urut tiga di Pilkada Banggai tahun 2020.