Legislator: Pemberantasan narkoba di Sulteng tidak cukup cara biasa
Palu (ANTARA) - Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Ibrahim Hafid berpendapat upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di provinsi itu tidak cukup dilakukan dengan cara biasa, demi melindungi kerusakan dalam masyarakat dari bahaya barang haram tersebut.
"Langkah pencegahannya harus lebih ditingkatkan dan tidak boleh biasa-biasa saja, melainkan harus luar biasa langkah pencegahannya," ucap Ibrahim Hafid di Palu, Sabtu.
Pernyataan Ibrahim Hafid berkaitan dengan rilis Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulteng yang menyebutkan Sulteng berada di urutan keempat dari 34 provinsi di Indonesia atas jumlah masyarakat yang terpapar narkoba.
Data BNNP Sulteng menyebutkan prevalensi di Sulawesi Tengah berdasarkan hasil survey Puslitdatin BNN RI tahun 2017 sebesar 1,70 persen dengan jumlah yang terpapar sebesar 36.594 jiwa, sedangkan hasil survey LIPI tahun 2019 data prevalensi meningkat menjadi 2,80 persen dengan jumlah yang terpapar berjumlah 52.341 jiwa, menempatkan Provinsi Sulawesi Tengah di urutan ke-empat dari 34 Provinsi.
Atas kondisi itu, kata Ibrahim Hafid langkah penindakan bagi para bandar narkoba, pengedar dan jaringan terkait dengan peredaran narkoba harus diputuskan.
Namun, sebut dia pemutusan jaringan itu, BNNP Sulteng harus didukung penuh oleh pihak-pihak berwenang seperti Polri, agar penindakan benar-benar efektif.
"Penegakan hukum harus ditegakkan untuk memberantas jaringan, pengedar dan bandar narkoba, agar masyarakat yang lain terhindar dari barang haram tersebut," ucapnya.
Selain itu, kata Ibrahim Hafid langkah pemberdayaan harus dimaksimalkan oleh pemerintah, baik institusi pemerintah pusat yang ada di daerah maupun pemerintah daerah itu sendiri.
Ia menyebut BNNP Sulteng, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan dan Kanwil Kementerian Agama Sulteng serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, perlu duduk bersama merancang dan menyatukan program pencegahan lewat pemberdayaan masyarakat yang lebih efektif.
"Ruang-ruang kosong yang ada di masyarakat harus diisi, diisi dengan ruang pemberdayaan, yang juga perlu melibatkan pemerintah desa dalam hal penggunaan dana desa untuk membina dan memberdayakan masyarakat di tingkat desa/kelurahan," ujarnya.
Selain memberdayakan masyarakat, menurut dia, perlu juga disediakan di tingkat desa dan kelurahan mengenai ruamh konseling yang berfungsi untuk membimbing dan membina masyarakat dalam pencegahan narkoba.
Ia mencontohkan, misalnya anak dan perempuan yang terpapar narkoba, merupakan korban yang perlu untuk dibina secara serius oleh pemerintah.
Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Sulawesi Tengah (Sulteng) mengungkap 19 kasus peredaran narkotika berbagai jenis sejak Januari sampai dengan Desember 2020 di Provinsi Sulteng.
"Pada sisi supply reduction (pengendalian persediaan), melalui upaya pemberantasan, BNNP Sulteng telah melakukan berbagai pengungkapan kasus narkotika sejak Januari-Desember 2020 sebanyak 19 kasus yang melibatkan 38 orang tersangka," ujar Kepala BNNP Sulteng Brigjen Monang Situmorang, di Palu, Kamis.
Dari pengungkapan itu, kata dia, BNNP Sulteng menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1.374 gram, ganja 960 gram, uang tunai sebanyak Rp37 juta lebih, kendaraan roda dua satu unit dan roda empat dua unit.
"Langkah pencegahannya harus lebih ditingkatkan dan tidak boleh biasa-biasa saja, melainkan harus luar biasa langkah pencegahannya," ucap Ibrahim Hafid di Palu, Sabtu.
Pernyataan Ibrahim Hafid berkaitan dengan rilis Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulteng yang menyebutkan Sulteng berada di urutan keempat dari 34 provinsi di Indonesia atas jumlah masyarakat yang terpapar narkoba.
Data BNNP Sulteng menyebutkan prevalensi di Sulawesi Tengah berdasarkan hasil survey Puslitdatin BNN RI tahun 2017 sebesar 1,70 persen dengan jumlah yang terpapar sebesar 36.594 jiwa, sedangkan hasil survey LIPI tahun 2019 data prevalensi meningkat menjadi 2,80 persen dengan jumlah yang terpapar berjumlah 52.341 jiwa, menempatkan Provinsi Sulawesi Tengah di urutan ke-empat dari 34 Provinsi.
Atas kondisi itu, kata Ibrahim Hafid langkah penindakan bagi para bandar narkoba, pengedar dan jaringan terkait dengan peredaran narkoba harus diputuskan.
Namun, sebut dia pemutusan jaringan itu, BNNP Sulteng harus didukung penuh oleh pihak-pihak berwenang seperti Polri, agar penindakan benar-benar efektif.
"Penegakan hukum harus ditegakkan untuk memberantas jaringan, pengedar dan bandar narkoba, agar masyarakat yang lain terhindar dari barang haram tersebut," ucapnya.
Selain itu, kata Ibrahim Hafid langkah pemberdayaan harus dimaksimalkan oleh pemerintah, baik institusi pemerintah pusat yang ada di daerah maupun pemerintah daerah itu sendiri.
Ia menyebut BNNP Sulteng, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan dan Kanwil Kementerian Agama Sulteng serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, perlu duduk bersama merancang dan menyatukan program pencegahan lewat pemberdayaan masyarakat yang lebih efektif.
"Ruang-ruang kosong yang ada di masyarakat harus diisi, diisi dengan ruang pemberdayaan, yang juga perlu melibatkan pemerintah desa dalam hal penggunaan dana desa untuk membina dan memberdayakan masyarakat di tingkat desa/kelurahan," ujarnya.
Selain memberdayakan masyarakat, menurut dia, perlu juga disediakan di tingkat desa dan kelurahan mengenai ruamh konseling yang berfungsi untuk membimbing dan membina masyarakat dalam pencegahan narkoba.
Ia mencontohkan, misalnya anak dan perempuan yang terpapar narkoba, merupakan korban yang perlu untuk dibina secara serius oleh pemerintah.
Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Sulawesi Tengah (Sulteng) mengungkap 19 kasus peredaran narkotika berbagai jenis sejak Januari sampai dengan Desember 2020 di Provinsi Sulteng.
"Pada sisi supply reduction (pengendalian persediaan), melalui upaya pemberantasan, BNNP Sulteng telah melakukan berbagai pengungkapan kasus narkotika sejak Januari-Desember 2020 sebanyak 19 kasus yang melibatkan 38 orang tersangka," ujar Kepala BNNP Sulteng Brigjen Monang Situmorang, di Palu, Kamis.
Dari pengungkapan itu, kata dia, BNNP Sulteng menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1.374 gram, ganja 960 gram, uang tunai sebanyak Rp37 juta lebih, kendaraan roda dua satu unit dan roda empat dua unit.