Pelaporan dana BOS wajib bagi kepala sekolah di Parimo

id Dana bos, kepala sekolah, Adrudin Nur, Disdikbud Parimo, Parigi Moutong, Sulteng

Pelaporan dana BOS wajib bagi kepala sekolah di Parimo

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Parigi Moutong, Adrudin Nur. ANTARA/Moh Ridwan

Pelaporan dana BOS menggunakan sistem dalam jaringan (daring) sudah menjadi satu kewajiban bagi kepala sekolah
Parigi (ANTARA) -
Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah mengingatkan bagi para kepala sekolah pada satuan pendidikan Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama wajib menyertakan pelaporan penggunaan dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
 
"Pelaporan dana BOS menggunakan sistem dalam jaringan (daring) sudah menjadi satu kewajiban bagi kepala sekolah," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Parigi Moutong Adrudin Nur, di Parigi, Selasa.
 
Menurut dia, pelaporan penggunaan dana BOS telah diatur dalam petunjuk teknis (Juknis) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tentang pelaporan penggunaan dana tahap satu dan dua.
 
Sehingga, menjadi satu keharusan bagi pimpinan sekolah menyertakan pelaporan dan tersebut, sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan.

Baca juga: Pemkot Palu akui belajar jarak jauh di masa pandemi kurang efektif
 
Di satu sisi, Pemerintah memberikan kewenangan 100 persen kepada kepala sekolah mengatur peruntukkan dana BOS sesuai kebutuhan masing-masing sekolah.
 
Pemberian kewenangan sepenuhnya itu, karena berbagai pertimbangan mendasar, salah satunya yakni agar sekolah bisa memenuhi kebutuhan di tengah pandemi COVID-19 agar proses pembelajaran tidak terhambat.
 
"Kebijakan itu sudah terbuka, tinggal bagaimana pimpinan sekolah peluang ini untuk kepentingan kebutuhan sekolah didukung dengan sistem pelaporan yang akurat," ujarnya.
 
Ia juga mengingatkan para kepala sekolah, dengan diberikannya keluasan mengelola BOS, maka penggunaan dana harus dimanfaatkan untuk kebutuhan prioritas sekolah sebagai upaya mendukung kegiatan belajar jarak jauh baik melalui daring maupun luring.
 
"Jangan sampai dana ini disalahgunakan. Gunakan seefektif mungkin untuk kebutuhan sekolah. Begitupun pelaporan penggunaan BOS, " kata dia menegaskan.
 
Ia menambahkan, jika tidak ada laporan pertanggungjawaban, maka konsekuensi Pemerintah Pusat tidak akan mentransfer dana tersebut ke sekolah bersangkutan.

Baca juga: Kemendikbud dorong pelaksanaan Merdeka Belajar saat pandemi COVID-19
Baca juga: Nadiem Makarim: Kepsek berwenang atur peruntukkan dana BOS