Palu (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau warga di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) agar mewaspadai entitas ilegal yakni aplikasi "snack video" dan "tiktok cash" yang kerap muncul di ponsel pintar dengan tidak menggunakan aplikasi tersebut.
"Mengingat dua aplikasi tersebut dinyatakan sebagai entitas ilegal oleh Satgas Waspada Investasi (SWI)," kata Kepala OJK Sulteng Gamal Abdul Kahar di Kota Palu, Kamis.
Ia menjelaskan snack video dinyatakan sebagai entitas ilegal karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistim Elektronik (PSE) dan tidak memiliki badan hukum serta izin operasi di Indonesia, sementara tiktok cash juga tidak memiliki izin dan diduga sebagai skema "money game".
Baca juga: Kominfo telah blokir situs web Snack Video
Dalam operasinya, tiktok cash memberikan reward kepada anggotanya yang melakukan follow, like dan menonton video tiktok. Selain itu anggotanya diminta membayar sejumlah uang untuk menjadi anggota yang bervariasi sesuai tingkatannya. Kemudian tiktok cash memberikan keuntungan tambahan bagi anggota yang mengajak orang bergabung sesuai tingkatannya.
"Kami mengingatkan hal ini agar tidak ingin ada warga yang menjadi korban dan mengalami kerugian materi karena menggunakan aplikasi tersebut," ujarnya.
Gamal mengajak warga agar tidak tergiur dengan tawaran mendapat uang dengan cara mudah hanya berbekal 'mendowload' dan menggunakan aplikasi-aplikasi seperti yang telah dinyatakan sebagai entitas ilegal oleh Satgas Waspada Investasi.
"Selain itu masyarakat mesti lebih teliti dan mencari tahu terlebih dulu legalitas aplikasi sejenis yang menawarkan komisi berupa uang hanya dengan mendownload dan menggunakan fitur dalam aplikasi tersebut," ucapnya.