Palu (antarasulteng.com) - Ketua DPRD Kota Palu M. Iqbal Andi Magga, Senin, mengatakan belum bisa menentukan sikap kepada anggota DPRD Yos Soedarso Mardjuni yang saat ini tersandung kasus hukum, sehingga membuat politisi Partai Demokrat ini tidak dapat mengikuti sejumlah kegiatan di DPRD, termasuk rapat paripurna DPRD.
Alasan pimpinan DPRD belum menentukan sikap karena masih menunggu keputusan hukum tetap atas dugaan korupsi yang disangkakan kepada mantan Ketua DPC Demokrat Kota Palu itu.
Iqbal berharap kasus hukum Yos Soedarso secepatnya diputuskan agar DPRD dapat menentukan sikap sesuai aturan yang berlaku. Saat ini Yos tidak mengikuti rapat paripurna sebanyak tujuh kali.
“Dalam aturan Tatib memang disebutkan jika enam kali tidak mengikuti rapat, maka yang bersangkutan akan diberikan sanksi. Tapi aturan Tatib itu dapat diberlakukan jika tanpa alasan, sementara Yos ingin mengikuti paripurna bahkan sudah mengajukkan upaya penangguhan tapi penangguhannya tidak diterima, terkecuali dia membiarkan rapat paripurna begitu saja maka kita akan tindaki,†jelasnya.
Dia sangat menyayangkan kasus hukum yang menimpa Yos, namun dia hanya dapat memberikan dukungan moril saja.
Di DPRD Palu kedudukan Yos pada alat kelengkapan dewan sebagai ketua Badan Pembentukkan Perda, namun Iqbal mengatakan hal tersebut tidak mengganggu kinerja para anggota Baperda sebab Wakil ketua serta anggota dapat menjalankan tugas meskipun tanpa ketua.***