DPRD Palu: Kesalahan Pemkot laporkan data BOR berdampak fatal

id DPRD palu,PPKM Palu,COVID Palu

DPRD Palu: Kesalahan Pemkot laporkan data BOR berdampak fatal

Petugas menunjukkan cara penggunaan aplikasi PeduliLindungi kepada warga yang akan memasuki kawasan pusat perbelanjaan di Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (8/9/2021). ANTARA FOTO/Basri Marzuki/rwa.

Yang jelas karena salah melaporkan data BOR, sampai saat ini Palu masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 sehingga pembelajaran tatap muka belum bisa dilaksanakan

Palu (ANTARA) - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu Rizal menyatakan kesalahan Pemerintah Kota (Pemkot) Palu melaporkan data bed occupancy rate (BOR)
atau ketersediaan tempat tidur untuk pasien COVID-19 di rumah sakit rujukan berdampak fatal.

"Yang jelas karena salah melaporkan data BOR, sampai saat ini Palu masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 sehingga pembelajaran tatap muka belum bisa dilaksanakan," katanya, Kamis.

Baca juga: Ketersediaan tempat tidur pasien COVID-19 di Anutapura Palu menurun

Padahal, peserta didik, tenaga pendidik dan kependidikan serta orang tua peserta didik sudah sangat ingin pembelajaran tatap muka dilaksanakan di ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) tersebut jika level PPKM di Palu sudah turun ke level 3 atau 2.

Menurutnya wajar jika kesalahan dilakukan oleh individu sebab manusia tidak luput dari kesalahan, namun tidak bagi Pemkot Palu yang diisi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan orang-orang yang profesional di bidangnya karena kesalahan kecil yang diperbuat berdampak besar bagi hajat hidup warga Palu.

"Selain itu kebijakan harus tes cepat antigen bagi warga jika ingin dilayani di kantor kelurahan dan kecamatan juga masih berlaku karena Palu masih menerapkan PPKM Level 4 yang seharusnya sudah bisa turun ke level 3 bahkan 2,"ujarnya.

Baca juga: Komisi A DPRD Palu minta masalah RSU Anutapura segera diatasi

Dampak akibat kesalahan itu, kata Rizal, juga dialami oleh pelaku perjalanan sebab warga yang melakukan perjalanan ke luar daerah terlebih yang menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan tes usap Polymerase Chain Reaction (PCR) dengan hasil negatif COVID-19.

Mengingat tes usap PCR diwajibkan bagi pelaku perjalanan dari daerah yang menerapkan PPKM Level 4.

Rizal meminta Pemerintah Kota Palu betul-betul menjadikan kesalahan itu sebagai pembelajaran berharga agar tidak kembali terulang.

Ia khawatir jika kesalahan serupa terulang atau bahkan melakukan kesalahan pada hal lain akan membuat kepercayaan warga kepada Pemerintah Kota Palu hilang

"Saya harap ini kesalahan yang pertama dan terakhir yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Palu. Jangan lagi terulang," ucapnya.

Baca juga: Wakil Wali Kota Palu harapkan Palu masuk zona level 3 COVID-19

Sebelumnya Pemerintah Kota Palu salah melaporkan data BOR kepada pemerintah pusat, yang seharusnya data BOR di rumah sakit rujukan bagi pasien COVID-19 di Palu sudah berada pada angka 30 persen, namun yang dilaporkan masih di atas 30 persen.

Akibatnya pemerintah pusat melalui Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) masih menetapkan level PPKM di Kota Palu pada level 4.*