Pemkab Parigi ingatkan ASN jangan pakai kendaraan dinas mudik lebaran

id Zulfinasran, sekdaparimo, pemkabparimo, Sulteng, mudik, ASN, kendaraan dinas, sulteng

Pemkab Parigi  ingatkan ASN jangan pakai kendaraan dinas mudik lebaran

Ilustrasi- Sopir membantu penumpang menaikkan barang ke dalam kendaraan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) tujuan Kabupaten Sidrap di Terminal Angkutan Darat Tipo, Palu, Sulawesi Tengah, Senin (3/5/2021). ANTARA FOTO/Basri Marzuki/rwa.

Parigi, Sulteng (ANTARA) -
Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan tersebut jangan memakai kendaraan dinas saat mudik lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah.
 
"Pemerintah Pusat belum ada mengeluarkan edaran kendaraan dinas digunakan mudik. Artinya, pemerintah melarang fasilitas negara digunakan selain untuk kepentingan dinas," kata Sekretaris Daerah Parigi Moutong Zulfinasran di Parigi, Sabtu.
 
Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat telah menyampaikan kepada seluruh pegawai menaati aturan yang ditetapkan pemerintah dalam mekanisme penggunaan kendaraan dinas.
 
Sesuai surat edaran Menteri PAN-RB Nomor 13/2022 tentang cuti pegawai ASN selama periode libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri, maka ASN dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.
 
"Edaran pemerintah sudah jelas. Kalau ada pegawai tetap nekat menggunakan kendaraan dinas pulang kampung saat musim mudik lebaran, maka Pemerintah Daerah (Pemda) tentu mengambil tindakan dan memberi saksi sesuai peraturan menyangkut ASN," ujar Zulfinasran.
Ilustrasi- Penumpang turun dari atas KM Labobar saat berlabuh di Pelabuhan Pantoloan, Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (1/7/2020). ANTARA/Mohamad Hamzah

Oleh karena itu, ia mengajak semua aparatur bijak menggunakan fasilitas negara, terutama pejabat di lingkungan dinas maupun badan.
Karena, esensi kendaraan dinas hanya digunakan mendukung kegiatan pemerintahan untuk memudahkan mobilisasi pejabat, buka digunakan untuk kepentingan pribadi, golongan atau kelompok tertentu.
 
Sebagaimana kebijakan pemerintah, bahwa cuti bersama dan libur nasional ASN pada Idul Fitri 1443 Hijriah dimulai pada 29 April Hingga 6 Mei 2022.
 
"Sesuai edaran Menpan-RB Tjahjo Kumolo, bahwa ASN yang akan melaksanakan perjalanan ke luar daerah, mudik dan atau keluar negeri periode libur nasional dan cuti Lebaran 2022 harus selalu menerapkan protokol kesehatan. Selain itu juga menggunakan aplikasi PeduliLindungi," demikian Zulfinasran.