Pemkab Parigi Moutong mulai kelola arsip berbasis digital

id Reformasi birokrasi, arsip, pemkabparimo, Siti Wahyuni, sulteng

Pemkab Parigi Moutong mulai kelola arsip berbasis digital

Asisten Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Parigi Moutong, Siti Wahyuni Borman (kedua kanan) menghadiri sekaligus memberikan penguatan bimbingan teknis aplikasi sistem informasi kearsipan dinamis terintegrasi (Sirkandi) di Parigi, Jumat (11/11/2022). ANTARA/HO-Porkopim Setda Parigi Moutong

Parigi, Sulteng (ANTARA) -

Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, mulai menerapkan sistem pengelolaan arsip daerah berbasis teknologi digital dalam lingkup pemerintahan daerah setempat sebagai wujud reformasi birokrasi.
"Di era saat ini arsip tidak lagi disimpan dalam bentuk dokumen manual menggunakan kertas, tetapi sudah menggunakan sistem digital yang dinilai lebih efektif," kata Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Parigi Moutong Siti Wahyuni Borman saat memberikan penguatan bimbingan teknis aplikasi sistem informasi kearsipan dinamis terintegrasi (Sirkandi) di Parigi, Jumat.
Menurut dia, pengelolaan arsip yang profesional adalah bagian dari pembangun tata kelola pemerintahan yang bersih efektif, demokratis, terpercaya, akuntabel dan transparan.
Oleh karena itu, kata Wahyuni, pelaksanaan bimbingan teknis tersebut merupakan tahapan implementasi aplikasi srikandi menuju peningkatan mutu penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Pemda Parigi Moutong.
"Pengolahan arsip berbasis digital tidak terlepas dari dukungan sumber daya manusia, maka melalui kegiatan bimtek ini dapat memberikan pengetahuan tentang tata cara pengoperasian bagi pegawai yang diberi tanggung jawab kearsipan," ujar Wahyuni.
Ia mengemukakan banyak catatan penting yang harus disimpan dengan baik, karena catatan-catatan tersebut ke depan menjadi bukti sejarah dalam perjalanan pemerintah daerah setempat.
Untuk, kata Wahyuni, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Parigi Moutong sebagai instansi teknis dituntut harus mampu menyelenggarakan sistem kearsipan yang teratur dan terpadu.
"Melalui sistem digital ini, tentunya ke depan lebih mempermudah penyimpanan dan pencarian kembali informasi yang dianggap penting dibandingkan penyimpanan dokumen secara manual yang memiliki risiko hilang, rusak karena faktor usia dan sebagainya," tutur Wahyuni.
Ia menilai langkah tersebut sejalan dengan Nawacita pemerintah pusat dalam melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan, terutama menyangkut kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan dan sumber daya manusia aparatur pemerintah daerah itu.
"Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan percepatan implementasi sistem informasi kearsipan dinamis terintegrasi," demikian Wahyuni.