PN Palu terima berkas perkara terdakwa TTPU narkoba

id PN Palu, pengadilan, TPPU, hukum, Sulteng

PN Palu terima berkas perkara terdakwa TTPU narkoba

Hakim/Juru Bicara PN Kelas 1 A PHI/Tipikor Palu Zaufi Amri. ANTARA/HO-Humas PN Palu

Palu (ANTARA) -
Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 PHI/Tipikor Palu, Provinsi Sulawesi Tengah menerima berkas perkara tiga terdakwa dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus narkoba senilai Rp42 miliar.

 

"Ketiga terdakwa yakni Ilham, Seska Kwandy, Kwan A San," kata Hakim/Juru Bicara PN Kelas 1 A PHI/Tipikor Palu Zaufi Amri di Palu, Kamis.

 

Ia mengemukakan berkas perkara terdakwa Ilham teregister dengan perkara nomor 42/Pid.Sus/2023/PN Pal, kemudian Seska Kwandy perkara nomor 43/Pid.Sus/2023/PN Pal dan Kwan A San perkara nomor 44/Pid.Sus/2023/PN Pal.

 

Berkas terdakwa TPPU dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Sricahyawijaya pada Rabu (15/2).

 

“Adapun majelis hakim menyidangkan dan memutuskan perkara tersebut bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim Zaufi Amri, dan hakim anggota Panji Prahistoriawan Prasetyo dan Imanuel Charlo R Danes,” ujarnya.

 

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan JPU dijadualkan pada, Senin (20/2).

 

Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah berhasil mengungkap jaringan TPPU dan menyita aset dari tersangka senilai Rp9,3 miliar.

 

Aset itu di antaranya berupa dua unit rumah, tiga bidang tanah, satu rumah toko (ruko), enam unit kendaraan roda empat dan 24 kendaraan roda dua.

 

Dari tindak kejahatan itu, tersangka dijerat Pasal 3 dan 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar.