Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menjadwalkan sidang pembacaan tuntutan kepada terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa, Kamis.
"Sidang pembacaan tuntutan itu akan dipimpin hakim Jon Sarman Saragih di ruang sidang utama PN Jakarta Barat," demikian informasi yang dihimpun ANTARA di Jakarta.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat menyebutkan, sidang perkara dengan nomor 96/Pid.Sus/2023/PNJkt.Brt dijadwalkan digelar di Ruang Sidang Mudjono mulai pukul 09.00 WIB.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
Polres Bukittinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Teddy Minahasa diduga memerintahkan Doddy selaku Kapolres Bukit Tinggi untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan. Sedangkan 3,3 kilogram sisanya disita oleh petugas.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy, yakni Pasal 112, 114 dan 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
Berita Terkait
Prabowo sapa kampung halaman: Setengah darah saya adalah Minahasa
Senin, 5 Februari 2024 16:28 Wib
Festival Meludan Jaton tingkatkan moderasi beragama
Senin, 9 Oktober 2023 7:23 Wib
Kabaintelkam pimpin sidang kode etik Teddy Minahasa
Selasa, 30 Mei 2023 11:26 Wib
Hukuman Dody Prawiranegara layak diperberat
Kamis, 11 Mei 2023 8:32 Wib
Doddy ungkap surat dari Teddy Minahasa berisi skenario kasus
Rabu, 1 Maret 2023 15:34 Wib
Linda mengaku sebagai istri sirih Teddy Minahasa
Rabu, 1 Maret 2023 14:55 Wib
Teddy Minahasa diperiksa sebagai saksi
Rabu, 1 Maret 2023 8:49 Wib
Gempa Magnitudo 5,6 guncang Ondong Sulawesi Utara
Selasa, 8 Maret 2022 6:09 Wib