Sigi, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, menerima pengajuan dokumen 30 bakal calon legislatif (Bacaleg) tingkat DPRD Sigi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
"Iya, KPU Sigi telah menerima pengajuan dokumen Bacaleg PDIP," kata Anggota KPU Kabupaten Sigi Anhar Lasingki, di Sigi, Jumat.
Anhar mengemukakan pengajuan dokumen persyaratan Bacaleg dari PDIP diterima langsung oleh jajaran komisioner KPU Sigi dan dilakukan pemeriksaan dokumen.
"Setelah diperiksa, dokumen pendaftaran bakal caleg dari PDIP lengkap," ujar Anhar.
Pemeriksaan dokumen tersebut, kata dia, juga disaksikan oleh pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sigi.
Anhar mengemukakan setelah menerima dokumen bakal calon legislatif dari partai politik, maka KPU masih akan melakukan verifikasi dokumen.
"Hal ini untuk melihat lebih lanjut mengenai keabsahan dan kelengkapan dokumen syarat masing - masing bakal caleg, sebelum penetapan daftar calon sementara," ungkapnya.
KPU menegaskan partai politik tingkat kabupaten dalam mengajukan bakal calon anggota DPRD Sigi harus memperhatikan beberapa dokumen syarat meliputi.
Pertama, urai dia, surat pengajuan formulir model B-Pengajuan-Parpol dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital diunggah ke sistem aplikasi Silon.
Kedua, daftar bakal calon menggunakan formulir B-Daftar Bakal Calon disertai foto terbaru dari setiap bakal calon dan dilampirkan dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon yang ditandatangani ketua umum dan sekretaris partai politik.
Ketiga, pengajuan daftar bakal calon disertai dengan dokumen yang merujuk pada Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang pencalonan anggota DPR, DPRD, dalam bentuk digital diunggah ke sistem aplikasi Silon.