Polrestabes Makassar tegaskan larangan pakai sirene lampu strobo

id polisi, polrestabes makassar, kasat lantas, akbp, amin toha, larangan penggunaan sirine, lampu strobo, rotor, makassar

Polrestabes Makassar tegaskan larangan pakai sirene lampu strobo

Ilustrasi : Suasana mobil patroli Polsek Rappocini yang menggunakan lampu strobo berwarna biru saat membubarkan balapan liar di Jalan Letjen Hertasning Makassar, Sulawesi Selatan. ANTARA/Darwin Fatir.  

Makassar (ANTARA) - Kepala Satuan Lalu lintas Polrestabes Makassar AKBP Amin Toha kembali menegaskan kepada masyarakat sipil agar tidak menggunakan sirine maupun lampu strobo karena dilarang dipakai bebas dan jelas peruntukannya dalam aturan perundang-undangan.

"Di mohon kiranya, apalagi memang bukan peruntukannya kendaraan itu tidak usah menggunakan sirene atau lampu sejenisnya, agar tidak mengganggu pengguna jalan yang lain," ujar Kasat Lantas Amin menegaskan di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat.

Berdasarkan aturan Undang-undang nomor 22 tahun 20009 di pasal 59 ayat (5) penggunaan lampu isyarat atau strobo, rotor, dan sirine telah diatur sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

Disebutkan, lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia (TNI), pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah.

Dan, lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan serta angkutan barang khusus.

Apabila pelanggar tersebut menggunakan di kendaraan dan bukan peruntukkannya, maka dapat dikenakan ketentuan pidana sesuai pasal 278 ayat (4) Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.

Disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam pasal 59, pasal 106 ayat (4) huruf f, atau pasal 134 dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250 ribu.

"Bagi masyarakat utamanya anak-anak remaja kita yang masih muda untuk tertib berlalu lintas, hormati, patuhi aturan lalu lintas. Sesungguhnya keselamatan bukan untuk diri sendiri tetapi untuk pengguna jalan yang lain," katanya menekankan.

Sebelumnya, video viral merekam terjadi kecelakaan di Jalan Urip Sumoharjo saat pengendara motor yang berboncengan terjatuh di jalan raya hingga nyaris ditabrak mobil lain diduga kaget saat mendengar suara rotor dan lampu stobo yang dibunyikan pengendara.

Belakangan di ketahui, pengendara mobil Mitsubishi Pajero itu diidentifikasi dengan nomor polisi DD 904 merupakan kendaraan operasional Pimpinan DPRD Sulsel yang dikemudikan Muh Irfan Fauzan Erbe, anak Wakil Ketua DPRD Sulsel Ni'matullah Erbe.

Dalam video viral viral, kejadian tersebut pada Sabtu malam, 5 Agustus 2023 bersangkutan terlihat ugal-ugalan dengan kecepatan cukup tinggi ngotot menyalip kendaraan di sebelah kanan dengan membunyikan rotor dan lampu strobo membuat pengendara lain kaget.

Dampaknya, beberapa pengendara motor saat itu kondisi jalan raya sedang ramai kaget, satu diantaranya terjatuh hingga nyaris ditabrak mobil lainnya, walaupun kendaraan yang digunakan bersangkutan tidak menabrak, tetapi dikejar pengendara motor yang merekam aksinya itu.

Ayah bersangkutan Ni'matullah Erbe berdalih bahwa saat itu anaknya buru-buru karena disuruh pulang setelah membeli nasi kuning, dan mobil yang digunakan tidak tanpa sepengetahuannya.

Setelah video itu viral, Satuan Lantas Polrestabes Makassar baru bergerak dan menahan kendaraan tersebut pada Senin, 7 Agustus 2023, sedangkan pengemudinya tidak ditahan namun hanya dikenakan tilang.