Kediri (ANTARA) - Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menegaskan media harus ikut menciptakan pemilu yang damai, sebagaimana fungsi dari media sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Pemilu adalah proses politik pergantian kepemimpinan politik. Proses pemilu merupakan bagian dari cara rakyat untuk berdemokrasi, sehingga harapannya pers bisa melakukan fungsinya sebagaimana apa yang ditujukan dalam UU Nomor 1999 tentang Pers," katanya saat di Kediri, Jawa Timur, Jumat.
Ninik Rahayu juga mengatakan, Pers harus memberikan informasi tentang pemilu, memberikan pendidikan pada publik soal pemilu dan juga memberikan hiburan terkait pemilu.
"Pelaksanaan pemilu damai prosesnya adalah lima tahunan dan dibuat santai tidak dibuat runyam. Jadi, media harus bisa memfungsikan itu. Bahwa pemilu itu damai, pemilu yang akan terselenggara tahapannya seperti ini," kata dia.
Ia juga menambahkan, jika memungkinkan terutama di daerah, media bisa memberikan ruang di news itu soal tahapan pemilu, penyelenggara pemilu, soal partai yang terlibat dalam pemilu, soal calon anggota legislatif integritasnya seperti apa.
Selain itu, bisa juga media memberikan ruang apa yang calon legislatif sudah lakukan, termasuk yang bagus dan jelek dari calon legislatif bersangkutan tanpa ada masalah pribadi.
Ninik juga mengatakan, pemilu juga bagian dari kontrol sosial, yakni dalam proses politik ini yang sudah seharusnya dilakukan oleh para calon anggota legislatif maupun calon Presiden.
"Jadi, calon Presiden, calon Wakil Presiden jangan hanya ambil berita dari pusat. Masyarakat di daerah ingin calon Presiden seperti apa?," kata dia.
Dewan Pers, kata dia, juga berharap agar penyelenggara pemilu, aparatur dan lainnya untuk tidak pelit memberikan informasi.
"Partai jangan pelit informasi ke wartawan. Jangan intimidasi wartawan dan sebaliknya teman-teman wartawan dalam meminta informasi atau berita juga menggunakan etika yang baik. Jika bisa dilakukan, akan terjadi pemilu damai," kata dia.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui PKPU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 telah menetapkan jadwal pelaksanaan tahapan Pemilu Tahun 2024 (Pemilu Serentak).
Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 telah dimulai pada 14 Juni 2022 (20 bulan sebelum pelaksanaan pemungutan suara yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024).
Selain itu, juga terdapat tahapan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pemilu Presiden) putaran kedua, apabila hasil Pemilu Presiden putaran pertama tidak terdapat pasangan calon yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen.
Berita Terkait
Perum LKBN ANTARA berbagi tips liputan mendalam di FISIP Untad Palu
Minggu, 17 November 2024 5:37 Wib
Buku Likuefaksi Palu daya tarik siswa ke perpustakaan
Selasa, 8 Oktober 2024 6:45 Wib
Tokoh Pers Palu donasikan buku Likuefaksi Palu untuk pendidikan
Senin, 30 September 2024 16:48 Wib
Dewan-Pers minta media profesional di peliputan Pilkada
Jumat, 27 September 2024 12:48 Wib
AJI ajak pers di Sulteng jaga ruang redaksi dari intervensi politik
Sabtu, 7 September 2024 20:52 Wib
AJI Palu siap laksanakan Konferensi Kota Ke-IX 2024
Kamis, 5 September 2024 14:39 Wib
Polresta Palu tangkap 11 pelaku kejahatan selama bulan Agustus 2024
Selasa, 3 September 2024 18:47 Wib
Dewan Pers tetapkan 11 anggota komite Perpres Publisher Rights
Jumat, 30 Agustus 2024 12:38 Wib