Makassar (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Negeri Wajo, Sulawesi Selatan menetapkan Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Wajo berinisial M atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo tahun anggaran 2021.
"Penyidik menetapkan tersangka M berdasarkan dua alat bukti yang sah dan telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan ahli sehubungan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Wajo yang dikelola oleh Ormas DPC LAKI di Wajo," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Wajo A Saifullah melalui siaran persnya diterima di Wajo, Kamis.
Penetapan tersangka tersebut setelah tim penyidik memiliki alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHP sesuai surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Wajo nomor Print- 02.b/P.4.19/Fd.1/12/2023 tanggal 11 Desember 2023.
Selain itu, telah dikeluarkan surat penyidikan Kepala Kejari Wajo nomor Print- 02/P.4.19/Fd.1/09/2023 tanggal 14 September 2023, juncto surat perintah penyidikan Kepala Kejari Wajo nomor Print- 02.a/P.4.19/Fd.1/10/2023 tanggal 27 Oktober 2023 dan surat penetapan Kepala Kejari Wajo nomor : 03/P.4.19/Fd.1/01/2024 tanggal 30 Januari 2024.
Selanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Andi Trismanto kemudian membawa tersangka ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sengkang, Wajo untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di Kantor Kejari Wajo.
Alasan penahanan terhadap tersangka adalah alasan subyektif berdasarkan pasal 21 ayat (1) KUHP yaitu dalam hal kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
Alasan obyektif berdasarkan pasal 21 ayat (4) huruf a KUHP yaitu tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
"Akibat perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Wajo nomor 700.01.2.1/213.1/DH/V/Itda tanggal 22 Desember 2023," kata Saifullah
Tersangka M disangka melanggar primair pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 subsidiar pasal 3 Juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.