Pemkab Sigi segera bentuk tim khusus tangani kasus penjualan lahan hutan adat

id Pemkab Sigi ,Bentuk tim khusus,Kasus penjualan lahan hutan adat,Hutan adat Desa Koro,Kabupaten Sigi ,Sulteng

Pemkab Sigi segera bentuk tim khusus tangani kasus penjualan lahan hutan adat

Bupati Sigi Mohamad Irwan Lapatta (baju keki) dan wakilnya Samuel (pakai kopiah) bersama masyarakat adat Desa Toro, Kecamatan Kulawi di Kantor bupati di Bora, Kabupaten Sigi usai membahas terkait kasus penjualan hutan adat di Desa Toro, Sigi, Selasa (20/2/2024). (ANTARA/HO-Humas Pemkab Sigi)

Sigi, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng), menyatakan segera membentuk tim khusus untuk menangani adanya kasus dugaan penjualan lahan hutan adat di Desa Toro, Kecamatan Kulawi yang mengakibatkan kerugian terhadap masyarakat di wilayah setempat.

"Tim khusus itu bertugas untuk menangani permasalahan penjualan lahan hutan adat di Desa Toro, dan segera mencari tahu penyebab serta siapa saja harus bertanggung jawab atas persoalan hutan adat itu," kata Bupati Sigi Mohamad Irwan Lapatta di Sigi, Selasa.
 
Bupati Sigi bersama Wakil Bupati Samuel menerima kunjungan masyarakat adat Desa Toro, Kecamatan Kulawi di Kantor Bupati dalam rangka membahas masalah penjualan lahan hutan adat di Desa Toro.
 
Irwan mengatakan bahwa masyarakat adat Desa Toro menyampaikan terkait adanya seorang warga tidak bertanggung jawab menjual lahan hutan adat kepada warga negara asing.
 
Karena itu, kata dia, apa yang disampaikan oleh perwakilan masyarakat adat dari Desa Toro Kulawi akan segera ditangani oleh Pemerintah Kabupaten Sigi.
 
"Ini tentunya masuk kategori penyalahgunaan wewenang dan sudah ada keputusan bersama masyarakat Adat Toro terkait permasalahan penjualan lahan hutan adat di desa itu," ucapnya.
 
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sigi untuk luas Desa Toro, Kecamatan Kulawi adalah 22,95 hektare dengan keseluruhan wilayah itu didominasi daerah pegunungan.
 
Sebanyak delapan sungai mengaliri air dan melewati Desa Toro yakni Sungai Sopa, Kadundu, Mewe, Bola, Pono, Biro, Alumiu, dan Pangemoa.
 
Untuk itu, Irwan mengatakan Pemkab Sigi segera bekerja guna mengidentifikasi masalah dan persoalan yang terjadi di lapangan terkait penjualan lahan hutan adat di daerah tersebut.
 
Menurut Bupati, apabila fakta yang ditemukan di lapangan sama dengan laporan masyarakat adat Toro, serta terdapat adanya pelanggaran, maka akan segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.