Kabupaten Bogor (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, melakukan aksi pembubaran puluhan pemandu lagu di tempat hiburan malam di wilayah Sukaraja.
Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor Rhama Kodara di Sukaraja, Senin, mengungkapkan bahwa puluhan pemandu lagu tersebut dibubarkan saat sedang berkumpul larut malam di sebuah tempat karaoke.
Saat dirazia oleh petugas Satpol PP, mereka dalam kondisi sedang tidak beraktivitas memandu lagu.
"Dengan alibi bukber (buka puasa bersama) di sini. Kita sebagai petugas tidak langsung percaya, akhirnya kita bubarkan, kita tutup," ungkap Rhama.
Meski belum dapat memastikan tempat hiburan malam yang dirazia tersebut beroperasi, tapi ia mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya jika tempat itu terbukti beroperasi selama bulan Ramadan 1445 Hijriah.
"Kita belum dapat membuktikan, tidak ditemukan aktivitas (tempat hiburan malam) hanya ada pemandu lagu, apabila berikutnya terbukti ada aktivitas kita tutup paksa, kita pasang PPNS, segel sementara," ujarnya.
Rhama pun menghimbau agar para pengelola tempat hiburan malam untuk mengikuti peraturan yang ada, untuk menjaga kondusifitas di bulan Ramadhan.
"Kita sebagai penegak perda kita akan melakukan rutinitas seminggu bisa empat kali melakukan patroli, agar apabila ada yang melakukan aktivitas kita tutup paksa," kata Rhama.
Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, melalui Surat Edaran (SE) Bupati Bogor melarang operasional tempat hiburan malam (THM) di daerahnya selama bulan Ramadan 1445 Hijriah. Larangan tersebut berlaku bagi seluruh THM tanpa terkecuali, seperti tempat karaoke, panti pijat, dan lain-lain.
Rhama menyebutkan, beberapa hari menjelang Ramadan 1445 Hijriah, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Kabupaten Bogor juga memasifkan sosialisasi larangan operasional THM saat Ramadan.
"Kecamatan sudah nerima surat edaran dari Pj Bupati, surat sosialisasi kepada para pengusaha, mulai sekarang sudah sosialisasi, ini edarannya udah keluar, paling nanti tinggal nunggu pelaksanaannya pas puasa," tuturnya.
Sehingga, tidak ada lagi alasan para pengusaha THM untuk tidak menghormati dan menjaga ketertiban beribadah di bulan suci Ramadan.(KR-MFS)
Berita Terkait
Tubagus Chaeri Wardana mangkir lagi panggilan kasus Sport Center
Jumat, 29 November 2024 9:27 Wib
Menko tegaskan Mary Jane tidak bisa lagi masuk Indonesia seumur hidup
Kamis, 28 November 2024 14:58 Wib
Sekjen NATO tepis kekhawatiran jika Trump jadi Presiden AS lagi
Selasa, 5 November 2024 9:15 Wib
Kemenko Pangan berkantor di Graha Mandiri dua bulan lagi
Kamis, 31 Oktober 2024 15:08 Wib
Harga emas Antam Jumat naik lagi Rp2.000 jadi Rp1,471 juta per gram
Jumat, 4 Oktober 2024 9:11 Wib
Harga pangan hari ini, bawang merah naik lagi jadi Rp29.540 per kg
Kamis, 19 September 2024 9:22 Wib
Oposisi Venezuela dan pendukung Maduro gelar aksi terpisah di Caracas
Minggu, 18 Agustus 2024 8:57 Wib
DSLNG donorkan lagi 222 kantong darah untuk Banggai
Selasa, 13 Agustus 2024 14:45 Wib