Semarang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah mewaspadai tren kenaikan keberpihakan aparat pemerintahan yang merupakan bagian dari kerawanan dalam Pilkada 2024.
"Keberpihakan aparat dan penyalahgunaan wewenang dalam pilkada termasuk dalam tingkat kerawanan sedang," kata anggota Bawaslu Jawa Tengah Nur Kholiq saat peluncuran peta kerawanan Pilkada 2024 di Semarang, Rabu.
Menurut dia, indikasi kerawanan dalam tahapan pilkada sudah terlihat di berbagai daerah namun belum bisa dibuktikan secara hukum.
Bawaslu, lanjut dia, hanya sebatas bisa memberikan imbauan jika ditemukan dugaan keberpihakan aparat menjelang pilkada tersebut.
Ia menjelaskan "surat cinta" bawaslu ditujukan kepada institusi-institusi pemerintah yang diduga berpihak dalam rangkaian tahapan pilkada ini.
Oleh karena itu, ia berharap penyelenggara negara betul-betul bersikap netral di masa pilkada ini.
Bawaslu Jawa Tengah, lanjut dia, telah menyusun peta kerawanan Pilkada.2024 yang berbasis tahapan.
"Peta kerawanan ini berbeda dengan indeks kerawanan pemilu," katanya.
Ia menuturkan peta kerawanan tersebut merupakan bentuk mitigasi untuk mencegah pelanggaran saat pilkada.
"Kami ingin memastikan kualitas penyelenggaraan pilkada yang demokratis, bermartabat, dan berintegritas," katanya.
Berita Terkait
Bawaslu Kabupaten Donggala pastikan proses sortir lipat surat suara sesuai SOP
Minggu, 3 November 2024 16:39 Wib
Anggota KPU Sulteng Christian Oruwo jalani sidang etik DKPP RI
Rabu, 30 Oktober 2024 9:40 Wib
DKPP gelar sidang etik dugaan pelanggaran ketua dan anggota KPU Poso
Rabu, 30 Oktober 2024 9:38 Wib
Bawaslu membenarkan laporan terhadap Kepala Perwakilan Ombudsman Sulteng
Minggu, 27 Oktober 2024 14:56 Wib
Laporan terkait Ombudsman-Sulteng bisa diteruskan ke pusat
Minggu, 27 Oktober 2024 14:54 Wib
Bawaslu Kabupaten Donggala gelar sosialisasi Pilkada 2024 ingatkan ASN netral
Kamis, 17 Oktober 2024 4:14 Wib
Bawaslu Sulteng imbau kampanye Pilkada tidak libatkan anak
Rabu, 16 Oktober 2024 20:43 Wib
Bawaslu Kabupaten Morut siap tindak lanjuti dugaan pelanggaran netralitas ASN
Rabu, 16 Oktober 2024 20:37 Wib