"Kami melaksanakan kegiatan hari ini dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum bagi kalangan pelaku UKM di Sulawesi Tengah," kata Sekretaris Dinkop UKM Sulteng Imran di Palu, Jumat.
Ia menerangkan penyuluhan sebagai bagian dari program berkelanjutan untuk memperkuat pondasi hukum bagi pelaku usaha, yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pelaku UKM terkait kebijakan layanan dan pendampingan hukum bagi UKM.
Ia mengatakan pentingnya penyuluhan hukum bagi para pelaku usaha termasuk UKM. Menurut dia, masih banyak pelaku UKM yang kurang memahami kewajiban hukum mereka.
Untuk itu, kata dia, kegiatan tersebut dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum para pelaku usaha agar dapat menjalankan usahanya dengan lebih tertib dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Penyuluhan ini diharapkan dapat menjadi jembatan informasi yang membantu UKM menjalankan usahanya dengan lebih baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.
Ia juga menuturkan bahwa Kementerian Koperasi dan UKM RI telah menyusun program fasilitasi layanan hukum bagi pelaku UKM.
Pelaku UKM, sebut Imran, akan mendapatkan layanan hukum berupa penyuluhan hukum, konsultasi, mediasi, penyusunan dokumen hukum hingga pendampingan di pengadilan.
Oleh karena itu, dia mengharapkan dengan adanya penyuluhan hukum ini, para pelaku UKM dapat lebih memahami hak dan kewajibannya, sehingga mampu menjalankan usaha dengan lebih profesional dan berkelanjutan.
"Kegiatan serupa akan terus dilakukan di berbagai daerah guna menjangkau lebih banyak pelaku usaha yang memerlukan pemahaman hukum yang lebih baik. Penyuluhan ini merupakan keempat kalinya dilaksanakan," ujarnya.
Kegiatan penyuluhan hukum ini diikuti oleh 45 orang peserta yang berasal dari Kota Palu, Kabupaten Donggala, Sigi, Parigi Moutong, Poso dan Tojo Una-una yang merupakan pelaku UKM dari berbagai sektor usaha.