Buol sebut data sangat penting untuk pembangunan daerah
Buol (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buol, Sulawesi Tengah menyebut pentingnya data bagi pembangunan daerah termasuk untuk optimalisasi penyusunan publikasi Kabupaten Buol melalui penguatan statistik sektoral.
"Kualitas dan keakuratan data merupakan aspek yang sangat penting dan vital bagi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Buol," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Buol Dadang di Buol, Senin.
Ia mengemukakan publikasi yang dikeluarkan setiap tahunnya oleh Badan Pusat Statistik (BPS) setempat tidak sekadar kumpulan data, melainkan juga representasi dari hasil kerja pemerintah daerah dan sinergi seluruh pihak terkait.
"Tentunya ini merupakan salah satu kerja teman-teman Tim Penilai Internal (TPI) yang telah berupaya keras dalam mengevaluasi statistik sektoral tersebut, " ucapnya.
Ia berharap indeks penilaian statistik (IPS) Kabupaten Buol pada tahun 2024 dapat meningkat dari angka 1,79 yang tercatat pada tahun sebelumnya.
"Harapannya ini dapat memperkuat pengelolaan statistik sektoral di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) sehingga mendukung implementasi Satu Data Indonesia (SDI) dan perencanaan kebijakan yang lebih akurat," sebutnya.
Menurut dia, dengan adanya penguatan statistik sektoral tersebut diharapkan perencanaan pembangunan di Kabupaten Buol akan lebih efektif dan berdampak positif pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Tentunya kegiatan ini menjadi momentum penting dalam penguatan kapasitas statistik sektoral di Kabupaten Buol, guna mendukung perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang lebih baik ke depan," ucap Dadang.
Sementara itu Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Buol Edwin Jurnalis menjelaskan bahwa publikasi Kabupaten Buol setiap tahunnya adalah sebagai laporan kinerja pemerintah daerah.
"Publikasi tahunan ini penting untuk perencanaan, monitoring, dan evaluasi pembangunan di daerah," ujarnya.
Kata dia, penguatan statistik sektoral itu untuk mengatasi kendala seperti kurangnya koordinasi, perbedaan format data antarinstansi, dan minimnya metadata yang mengakibatkan ketidaksamaan data.
Ia menuturkan, Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik mewajibkan setiap instansi pemerintah melaporkan survei dan statistik sektoral mereka kepada BPS.
"Hal ini bertujuan untuk menghindari duplikasi dan meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan data statistik nasional," tuturnya.